“Negara Gagal Melindungi Warga Dalam Pemanfaatan SDA”

Press Release

Banda Aceh, 26/4/2018. Tragedi terbakar sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur yang mengakibatkan 19 orang meninggal dan 41 orang lainnya luka berat diakibatkan oleh kelalaian negara melindungi warga dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Negara memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam urusan pertambangan, namun kewenangan tersebut tidak dijalankan dengan baik sehingga pada Rabu 25/4/2018 sebuah sumur minyak terbakar dan memakan korban jiwa dan harta benda.

Idealnya pemerintah hadir bukan pada paska musibah terjadi dengan memberikan respon cepat, seharusnya pemerintah hadir jauh hari untuk menata pola penambangan minyak milik rakyat sesuai prosedural hukum yang berlaku, sehingga tragedi kebakaran tidak terjadi. Kebakaran terjadi mutlak akibat kelalaian pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengawasan Minyak Aceh (BPMA) tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Apalagi ledakan sumur minyak ini bukan pertama kali terjadi, hal serupa pernah terjadi pada tahun 2015 dan 2017, namun separah musibah kemarin. Meskipun secara ekonomi masyarakat diuntungkan, akan tetapi secara dampak terhadap keselamatan dan lingkungan juga harus menjadi prioritas utama. Jadi, tidak benar atas alasan ekonomi Gubernur Aceh membiarkan kegiatan ilegal dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA di Aceh.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengakui sumur minyak yang meledak di Gampong Pasir Putih tidak memiliki izin, artinya aktifitas pertambangan minyak tersebut adalah ilegal. Pemerintah melakukan pembiaran kegiatan ilegal tanpa ada upaya penertiban atau perbaikan sesuai dengan kaidah lingkungan. Kondisi ini diperparah kembali dengan terlibatnya lembaga penegak hukum untuk mengawasi kegiatan ilegal tersebut, seharusnya polisi berperan aktif dalam penindakan karena kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum pertambangan dan lingkungan hidup.

Dalam aspek lingkungan, pertambangan minyak yang dilakukan secara ilegal akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan warga dan pencemaran tanah, air, serta udara akibat zat alkana. Dampak ini terjadi akibat kegiatan penyulingan dan pemrosesan minyak mentah (crude oil) tidak berdasarkan prosedural dan tata cara yang baik sebagaimana diatur dalam undang – undang pertambangan serta undang – undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Terlebih lokasi pertambangan minyak tersebut berada dalam pemukiman warga.

Untuk itu, WALHI Aceh meminta kepada Gubenur Aceh untuk mengevaluasi kinerja dinas ESDM dan BPMA sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. Begitu pula halnya lembaga penegak hukum dalam hal ini Polda Aceh untuk mengambil langkah tegas kepada setiap anggota yang terlibat dalam kegiatan pertambangan minyak milik masyarakat di Aceh Timur.

Banda Aceh, 26/4/2018

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur

Direktur

Kontak person: 0812 4314 5647 / 0812 6970 494

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *