Press Release
Banda Aceh, 8/9/2018. WALHI Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggala sepakat tolak PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM). Masyarakat yang tergabung dalam empat empat desa menyatakan sikap penolakannya melalui tandatangan bersama pada kain putih dalam aksi damai di Beutong Ateuh Banggalang, pada 8/9/2018. Selain itu, juga memasang spanduk tolak PT. EMM di jembatan rangka baja yang merupakan jalan akses Beutong Ateuh Banggala – Aceh Tengah. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk diketahui oleh semua pihak bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggala menolak kehadiran PT. EMM di daerah mereka. Tidak hanya untuk PT. EMM, masyarakat Beutong Ateuh Banggala juga menyatakan sikap menolak semua jenis usaha pertambangan di daerah mereka. Dalam waktu dekat, masyarakat juga akan menyiapkan petisi menolak PT. EMM yang ditandatangani oleh semua masyarakat desa Babah Suak, Kuta Tengoh, Blang Puuk, dan Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Pernyataan sikap tersebut bentuk kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dampak dari usaha pertambangan. Dengan hadirnya usaha pertambangan, masyarakat mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap terjadinya bencana ekologis. Maka dari itu, masyarakat menyatakan sikap menolak semua jenis pertambangan di daerah mereka, termasuk usaha pertambangan emas oleh PT. EMM. Karena masyarakat menyadari tidak ada satupun jenis pertambangan yang ramah lingkungan, justru sebaliknya hadirnya pertambangan akan berdampak negatif terhadap masyarakat.
PT. EMM telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017, untuk komoditas emas, dengan luas areal 10.000 Ha yang terdiri dari APL sekitar 2.779 Ha, HL 4.709 Ha, dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sekitar 2.478 Ha (APL 1.205 Ha dan HL 1.273 Ha). Lokasi izin PT. EMM berada di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.
WALHI Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Manggalang akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan izin PT. EMM. Karena WALHI Aceh menduga, proses perizinan dan pengkajian dampak PT. EMM untuk lokasi pertambangan di Nagan Raya dan Aceh Tengah tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak dari usaha tersebut. Untuk itu, WALHI Aceh mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi kembali proses perizinan yang telah diberikan kepada PT. EMM selaku perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Begitu pula halnya kepada Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh untuk dapat membatalkan segala bentuk rekomendasi terkait proses perizinan PT. EMM.
Banda Aceh, 8/9/2018
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
Muhammad Nur
Direktur