WALHI Aceh Ingatkan Plt. Gubernur Pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya Berada di Zona Konflik Tapal Batas

Press Release

Banda Aceh, 18/1/2019. Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya telah dibahas dalam sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA) Aceh pada Jumat 18/1/2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. WALHI Aceh selaku salah satu anggota KPA Aceh menemukan sejumlah fakta yang harus menjadi pertimbangan bagi Plt. Gubernur Aceh sebelum menerbitkan izin lingkungan pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berkapasitas 2 x 200 MW.

Lokasi kegiatan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berada pada zona konflik tapas batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat. Terkait kondisi ini, dalam dokumen AMDAL tidak didapatkan informasi terkait kesepakatan pilar batas utama (PBU) pada zona kegiatan. Lokasi kegiatan berada pada garis “abu-abu” perbatasan dua kabupaten tersebut, ini akan berpotensi terjadi konflik di tengah masyarakat. Setidaknya ada dua desa yang bersinggungan langsung yaitu desa Suak Puntong Kabupaten Nagan Raya dan desa Peunaga Cut Ujong Kabupaten Aceh Barat.

Selain persoalan tapal batas, WALHI Aceh juga menemukan fakta bahwa sudah ada kegiatan fisik dilapangan sebelum ada izin lingkungan. Lokasi kegiatan merupakan  lahan gambut, sehingga WALHI Aceh dalam sidang AMDAL mempertanyakan hasil sondir tanah. Begitu juga halnya terkait kesesuaian tata ruang, dalam rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Bappeda Nagan Raya nomor 050/184/2018 yang menyatakan sesuai RTRW Kabupaten Nagan Raya dimana lokasi dimaksud diperuntukan untuk kawasan industri menengah dan besar. Namun, dari hasil overlay dalam peta RTRW lokasi rencana PLTU sebagian besar berada di lahan perkebunan.

Lokasi kegiatan yang diusulkan dalam dokumen AMDAL berbeda dengan lokasi yang disetujui dalam Kerangka Acuan (KA) AMDAL Tahun 2015 berdasarkan persetujuan oleh Komisi Penilai AMDALDA Kabupaten Nagan Raya dengan nomor 660/018/BLHK/VI/2015. Lokasi yang tertera dalam KA AMDAL telah sesuai dengan master plant PLN dan telah mendapatkan Izin Prinsip Pengembangan Pembangunan PLTU Nagan Raya 3 & 4 Kapasitas 2×220 MW sesuai dengan surat Gubernur Aceh Nomor 671.27/BP2T/23../2014 pada tanggal 28 Agustus 2014.

Kemudian pada tahun 2018, disusun kembali KA AMDAL yang baru dilokasi yang berbeda dan berada pada zona konflik tapal batas, dimana sebelumnya juga mendapat protes dari Bupati Aceh Barat.

Untuk itu, WALHI Aceh meminta kepada Ketua KPA Aceh untuk lebih hati-hati dalam menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan sebagai syarat izin lingkungan oleh Gubernur Aceh. Bila dilihat dari kondisi dan fakta yang ada, pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berpotensi terjadi persoalan hukum dikemudian hari.[]

Banda Aceh, 18 Januari 2019

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur

Direktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *