Press Release
Jakarta, 4/4/2019. WALHI Aceh melalui kuasa hukum mengajukan kesimpulan para penggugat dalam sidang lanjutan gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM), di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, pada 4 April 2019.
Dalam hal bukti-bukti surat, WALHI Aceh bersama warga telah menyampaikan 63 bukti surat, seperti surat keputusan DPR Aceh nomor 29/DPRA/2018 yang menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi PT. EMM bertentangan dengan kewenangan Aceh, dan meminta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk mencabutnya/membatalkan izin tersebut. Kemudian surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya dan KPA Aceh Barat yang menyatakan dengan tegas menolak PT. EMM, surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan PT. EMM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), surat pernyataan tolak tambang PT. EMM oleh anggota DPD asal Aceh, petisi tolak tambang PT. EMM yang telah ditandatangani oleh berbagai komponen masyarakat di Aceh, surat pernyataan dan bantahan dari masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, dan berbagai bukti surat lainnya termasuk surat pernyataan tolak tambang dari murid SD yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam hal keterangan saksi, sampai pada agenda sidang kesimpulan WALHI Aceh telah menghadirkan tiga orang saksi fakta dari perwakilan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya. Ketiga warga tersebut bersaksi terkait kondisi sosial budaya, dampak tambang PT. EMM pada saat kegiatan eksplorasi, kondisi faktual di lapangan, ancaman tambang terhadap sumber kehidupan masyarakat, situs sejarah, lahan pertanian/perkebunan, pendidikan dan kesehatan, dan terkait PT. EMM yang tidak melakukan sosialisasi kegiatan tambang kepada masyarakat.
Selain saksi fakta dari masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, dalam sidang gugatan izin PT. EMM juga hadir Bapak Nuruzzahri, Ketua Komisi II DPR Aceh yang bersaksi terkait kewenangan Aceh berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketua komisi II juga memberikan kesaksian terkait proses paripurna khusus DPR Aceh yang memutuskan menolak izin PT. EMM, selain itu juga menceritakan kepada majelis hakim terkait sejarah konflik GAM dengan RI dimana salah satu faktor penyebabnya terkait pengelolaan sumber daya alam yang tidak adil di Aceh.
WALHI Aceh bersama warga juga menghadirkan saksi ahli, Ade Widya Isharyati, S.ST.,M.Eng yang merupakan ahli lingkungan hidup dari Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh.
Kemudian, dalam kesimpulan para penggugat juga memasukan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat dan tergugat II intervensi yang mendukung gugatan para penggugat, seperti saksi Samsuar, S.Pd, yaitu Geuchik Gampong Blang Meurandeh yg dihadirkan oleh PT. EMM, namun dalam satu pernyataannya menyebutkan “bahwa bila makam para Ulama dirusak, maka ia yg akan pertama kali mati, melawan pertambangan” begitu pula samsuar menyampaikan bahwa mulai tahun 2013 telah terjadi penolakan PT. EMM dari masyarakat, dan dia juga ikut menandatangani petisi tolak tambang PT. EMM. Kemudian keterangan ahli tergugat II intervensi, Dr. Tri Haryati, S.H., M.H, dan DR. Halikul Khairi, khusus untuk keterangan Ahli Halikul Khairi, keterangannya menyatakan tentang mikro dan makro kewenangan berdasarkan UU 23/2014 dan UU 11/2006, bahkan menyatakan bahwa Pasal 156 dan Pasal 165 merupakan kewenangan Makro, sehingga yg digunakan adalah UU 23/2014 bukan UUPA. Walau pernyataannya diluar teori dan ketentuannya, kami juga memaklumi bahwa ia adalah Ahli yg dihadirkan oleh PT. EMM
Sehingga, kesimpulan utama dari seluruh pembuktian adalah, tentang kewenangan Aceh brdasarkan UUPA yg tidak boleh dikurangi atau dikangkangi oleh siapapun termasuk BKPM, kedua, tentang Konsultasi dan Pertimbangan Gubernur dan DPRA sebagai wujud pemenuhan ketentuan PP 3/2015, kebenaran tidak memperoleh keputusan apapun dari Kabupaten Aceh Tengah, sedangkan Aceh Tengah masuk ke dalam areal pertambangan, penolak masyarakat, lsm, dan pihak-pihak lainnya yang membuktikan tidak adanya keterlibatan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup dalam penyusunan dan persetujuan baik Amdal, Izin Lingkungan dan lainnya, sampai dengan persoalan Administratif yg dirangkum dalam sebelum dan setelah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Intinya terdapat setidaknya 19 item Kesimpulan yang telah disampaikan dan terbukti berdasarkan ketentuan dan bukti-bukti yang telah disampaikan terdahulu.
Sebagai kutipan akhir oleh Kuasa Hukum menyampaikan kepada Majelis Hakim
“Bahwa Rezim Hidrokabon yang berada di Aceh Utara, Provinsi Aceh juga telah gagal menjawab kemakmuran bagi Rakyat, walau telah puluhan tahun melakukan penambangan, penggalian dan pengrusakan terhadap Alam”
“jika mereka yang menyatakan menambang akan menghasilkan devisi Negara dan menambah Pendapat Negara, sehingga Negara dapat menjadi untung, pertanyaannya adalah, apakah dengan tidak menambang Negara akan dirugikan?”
Tidak ada uang yang cukup untuk memperbaiki kerusakan yang akan timbul dari ulah pertambangan, biarlah Rakyat hidup bahagia, aman, nyaman di tanah airnya sendiri, dan cukuplah Pusat membuat kekacauan di Tanoh Aceh, Tanoh Para Aulia dan Syuhada, yang rela menyumbang harta, tenaga bahkan Jiwa, melawan Belanda demi mencapai satu tujuan utama yaitu “KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA”.
Maka dari itu kami Walhi yang hari ini mewakili Tanoh Aceh untuk berjuang melawan penjajahan model baru, mengajak seluruh Masyarakat Aceh untuk berdoa dan mendukung tujuan kita bersama ini, agar Majelis Hakim harus melihat bahwa tujuan kita bukan harta, tetapi tanoh Aceh sebagai tanoh para Ulama, Syuhada dan Aulia harus tetap dijaga agar tetap terselamatkan dari tangan-tangan yang akan merusak Bumoe Geutanyo. Sidang putusan akan dilaksanakan pada 11 April 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.[]
Salam Adil & Lestari
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
Muhammad Nur
Direktur