Press Release
Banda Aceh, 28/5/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh pada 11 maret 2019 menggugat Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh. Gugatan ini terkait penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) Seluas ± 4.407 Ha Atas Nama PT. KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh tanggal 09 Juni 2017.
Hari ini 28/5/2019 sidang gugatan tersebut sudah sampai pada sidang pembuktian. Pada kesempatan ini WALHI Aceh sebagai pihak penggugat baru mengajukan 12 alat bukti, termasuk didalamnya data skala intensitas gempa bumi di Aceh karena lokasi kegiatan PLTA Tampur-1 di Kabupaten Gayo Lues masuk dalam kawasan patahan aktif.
Ada 11 (sebelas) alasan utama WALHI Aceh menggugat Gubernur Aceh terkait penerbitan izin untuk PT. Kamirzu, seperti; Gubernur Aceh melampaui batas dalam penerbitan izin, PT. Kamirzu tidak melakukan kewajiban hukum, cata yuridis dalam penerbitan beberapa keputusan dalam satu keputusan, tidak adanya rekomendasi dari Bupati Aceh Timur, tanggal penerbitan IPPKH tidak rasional, area izin berada dalam kawasan zona patahan aktif, izin berada dalam kawasan hutan dan KEL, ancaman terhadap satwa, ancaman terhadap sumber air, dan penerbitan IPPKH bertentangan dengan azas perundang-undangan. Mulai dari sidang hari ini WALHI Aceh akan melakukan pembuktian terkait alasan-alasan tersebut, baik melalui bukti surat maupun saksi fakta dan ahli.
PT. Kamirzu akan membangun mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur – 1 dengan kapasitas produksi 443 MW, di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues. PT. Kamirzu yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) akan menggunakan area seluas ± 4.407 ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) 1.729 ha, Hutan Produksi (HP) 2.401 ha, dan Area Penggunaan Lain (APL) 277 ha.
Kekhawatiran terbesar dari pembangunan PLTA tampur – 1 akan terjadi bencana ekologi yang akan berdampak kepada kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan juga Kabupaten Gayo Lues yang merupakan lokasi mega proyek tersebut. Selain itu, akan terjadi konflik sosial akibat relokasi desa Lesten. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 11 Juni 2019.
Banda Aceh, 28 Mei 2019
Eksekutif WALHI Aceh
M. Nasir
Kadiv Advokasi dan Kampanye
Cp: 081263161183