Menanti Gugatan dan Keseriusan Tim Penyelesaian Sengketa PT. EMM

Press Release

Banda Aceh, 11/6/2019. Masyarakat telah membongkar barak dan semua fasilitas PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM), artinya secara fisik PT. EMM telah angkat kaki di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Namun, secara legalitas PT. EMM masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) dengan nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Advokasi pencabutan/pembatalan IUP OP tersebut telah dilakukan oleh masyarakat bersama WALHI Aceh dengan menggugat BKPM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimana upaya hukum tersebut saat ini dalam proses banding. Selain upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat bersama WALHI Aceh, DPR Aceh juga memandatkan kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPR Aceh untuk melakukan upaya hukum terhadap IUP OP PT. EMM. Permintaan DPR Aceh tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPR Aceh nomor 29/DPRA/2018 pada sidang paripurna khusus tanggal 6 November 2018, karena izin tersebut bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemerintah Aceh No. 11 tahun 2006. Jadi jelas, DPR Aceh berkesimpulan bahwa izin PT. EMM bertentangan dengan kewenangan Aceh.

Paska paripurna DPR Aceh, Plt Gubernur Aceh tidak menindaklanjuti hasil paripurna, maka terjadi reaksi massa dalam berbagai bentuk aksi. Akhirnya atas desakan puluhan ribu mahasiswa pada tanggal 11 April 2019, Plt Gubernur Aceh menandatangani empat (4) pernyataan, satu diantaranya; Plt Gubernur Aceh siap melakukan gugatan melalui Pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat Aceh. Semua pernyataan tersebut akan diselesaikan dalam waktu 14 hari.

Paska aksi mahasiswa, Plt Gubernur Aceh membentuk tim penyelesaian sengketa PT. EMM melalui SK No.180/821/2019 tanggal 15 April 2019. Tim ini diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setda Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh sebagai Sekretaris, dengan komposisi anggota; Kepala DPMP2TSP, Kepala Dinas ESDM, akademi, dan perwakilan praktisi. Salah satu tugas tim tersebut; mengkaji kemungkinan untuk menggugat BKPM dan/atau mendukung WALHI dalam upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Tugas inilah yang harus dilakukan oleh tim penyelesaian sengketa PT. EMM untuk menjawab tuntutan mahasiswa, sekaligus memenuhi permintaan DPR Aceh, meskipun perwakilan DPR Aceh tidak dilibatkan dalam tim sebagaimana keputusan paripurna.

Namun apa yang terjadi, tujuh bulan lebih paska paripurna DPR Aceh, dan dua bulan lebih paska pembentukan tim, upaya hukum tersebut juga belum dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Sebenarnya tim ini serius bekerja tidak? Atau pembentukan tim hanya sebatas untuk menenangkan mahasiswa? Seharusnya tim bekerja serius untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Plt Gubernur Aceh terkait komitmennya menyelesaikan persoalan PT. EMM.

WALHI Aceh menanti gugatan hukum Pemerintah Aceh terkait persoalan izin PT. EMM di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah. Apa yang telah DPR Aceh putuskan, seharusnya menjadi kekuatan bagi tim dan Pemerintah Aceh untuk segera mungkin melakukan upaya hukum. Untuk menjawab hasil paripurna DPR Aceh dan tuntutan mahasiswa, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan/gugatan hukum kepada Mahkamah Konstitusi perihal Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Sehingga dapat secara legal dan benar menafsirkan kewenangan lembaga Negara khususnya dalam hal penerbitan izin usaha pertambangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Jika Plt Gubernur Aceh dengan timnya serius menyelesaikan persoalan izin PT. EMM, maka upaya hukum itu harus segera dilakukan. WALHI Aceh menanti itu!

Banda Aceh, 11 Juni 2019

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur, SH

Direktur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *