Press Release
Banda Aceh, 25 Juni 2019
Sidang gugatan nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat, kembali digelar pada Selasa (25/6). Lanjutan sidang gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh ini terkait Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 atas pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I kapasitas 443 MW di Kabupaten Gayo Lues.
Persidangan ke-13 ini diketuai oleh Muhammad Yunus Tazryan selaku Hakim Ketua, didampingi Fandy Kurniawan Pattiradja dan Miftah Saad Caniago selaku Hakim Anggota. Dalam acara sidang dimaksud, seorang warga Gampong Lesten selaku saksi fakta menjelaskan, bahwa PT Karmizu mengabaikan nilai keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Di awal survey, perusahaan mengatakan bahwa pihaknya akan merelokasi. “Ini janji pertama mereka,” ujar saksi di hadapan majelis. Lainnya, warga akan dibangun rumah tipe 45, masjid, TK, SD, SMP, kantor desa dan sarana olah raga.
“Sampai sekarang belum ada realisasinya, dan belum jelas akan direlokasi kemana,” terangnya. Akibat janji perusahaan akan merelokasi warga, sejumlah masyarakat memilih tidak lagi bercocok tanam, khususnya tamanan tua. Dengan begini masyarakat menjadi rugi.
Keterangan lain yang disampaikan oleh saksi bahwa selama ini pihak perusahaan telah melakukan kegiatan lapangan, antara lain pengeboran tanah untuk pengambilan sampel. Juga telah mengukur lahan, baik lahan area pembangunan proyek, dan area pemukiman warga yang katanya akan direlokasi.
“Di awal-awal THR pernah diberikan tiga kali berturut-turut, berupa roti dan syrup. ” jawab saksi saat majelis hakim bertanya, apakah pernah perusahaan memberikan bantuan kepada masyarakat.
Jauh sebelum PT Karmizu hadir di Gayo Lues, seingat saksi, pada tahun 1982 sebuah perusahaan juga pernah datang untuk melakukan kegiatan serupa. Namun, belakangan perusahaan tersebut keluar tanpa pamit. Dan mungkin saja PT Karmizu juga akan begitu nantinya.
Terkait dengan satwa dalam ekosistem sekitar kawasan, kata saksi, gajah masih sering terlihat di sekitar kampung mereka. Juga harimau, rangkong, orang utan. “Bahkan selama ini gajah sering memakan pohon pisang milik warga, kalau korban tidak ada,” terang saksi.
Di penghujung sidang, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi, apakah warga pernah melakukan aksi protes penolakan atas pembangunan PLTA Tampur-I?. Menurut saksi yang juga perangkat gampong setempat, sampai saat ini tidak ada warga yang melakukan aksi protes.
Juga dirinya tidak bisa menjamin kalau warganya akan menolak pembangunan PLTA dimaksud, apalagi pemerintah sudah memberikan izin untuk kegiatan proyek energi ini. “Semuanya harus ada rapat warga,” tegasnya.
Belum direlokasinya desa Lesten menjadi salah satu materi dalam gugatan WALHI Aceh untuk menarasikan bahwa PT. Kamirzu belum menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tersebut dalam IPPKH.
Sidang lanjutan akan digelar pada 2 Juli 2019, dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak yang bersengketa.
Banda Aceh, 25 Juni 2019
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
M. Nasir
Kadiv Advokasi dan Kampanye