Press Release
Banda Aceh, 8/8/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyelenggarakan diskusi publik hasil eksaminasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 241/G/LH/2018.PTUN-JKT. Diskusi publik di selenggarakan di Ring Road Coffee, Leung Bata, Banda Aceh, Kamis, 8 Agustus 2019.
Dalam diskusi publik menghadirkan narasumber yaitu Zainal Abidin, SH, MH (dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala), Dr, M. Jafar, SH, M.Hum (Ketua Tim Penyelesaian Sengketa PT EMM) dan Dr, Amrizal J Prang (Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh).
Sebelumnya WALHI bersama Warga Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Jakarta Timur terkait pembatalan izin PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 Tentang persetujuan penyesuaian dan peningkatan tahapan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Operasi Produksi mineral logam.
Dalam proses persidangan gugatan yang diajukan oleh WALHI Aceh bersama warga
di Pengadilan TUN Jakarta Timur telah menyerahkan sebanyak 30 alat bukti dan saksi fakta, saksi ahli dan berbagai pembuktian lainnya yang mengarah pada bentuk pelanggaran administrasi dan perdata, akan tetapi hakim tidak pernah bersedia memeriksa subtansi yang dimaksud oleh penggugat hingga putusan dengan N.O.
Pada tanggal 11 April 2019 Pengadilan TUN Jakarta Timur memutuskan perkara pembatalan izin yang dikeluarkan oleh BKPM yang menyebutkan bahwa eksepsi tergugat II Intervensi berkaitan dengan kompetensi Absolut sehingga Pengadilan TUN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara A Quo. Akan tetapi dalam amar putusan menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan majelis hakim berpendapat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 93 ayat (1) menyebutkan setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara apabila, huruf c. badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
Pada tanggal 3 Mei 2019, WALHI Aceh bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melakukan sidang eksaminasi merespon Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur terhadap perkara nomor :241/G/LH/2018/PTUN atas dasar alasan hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, sehingga putusan tersebut terdapat kejanggalan.
Hasil telaah dokumen yang dilakukan dalam sidang eksaminasi oleh dosen fakultas hukum syiah kuala, kemudian WALHI Aceh mengadakan diskusi publik untuk menggali masukan dari publik agar bahan diskusi ini bisa diajukan menjadi dokumen pendukung untuk upaya hukum lanjutan oleh WALHI Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.
Bahwa putusan pengadilan tata usaha negara menemukan keanehan, bahwa majelis hakim memutuskan perkara dengan alasan tidak ada kewenangan mengadili perkara tersebut, padahal jelas sekali bahwa objek yang diajukan kepengadilan merupakan objek tata usaha negara.
Selain upaya hukum yang sedang WALHI Aceh bersama warga lakukan, dalam diskusi publik ini juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Aceh untuk melakukan upaya hukum terkait persoalan PT. EMM, dimana peserta menilai sampai hari ini belum ada kepastian terkait upaya hukum apa yang akan ditempuh oleh Pemerintah Aceh.
Kegiatan diskusi publik ini dihadiri oleh unsur masyarakat, mahasiswa, LSM, akademisi, tim eksaminator, dan unsur pemerintah Aceh.
Banda Aceh, 8 Agustus 2019
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
M. Nasir
Kadiv Advokasi