Pertambangan Emas Ilegal Masih Marak di Aceh

Press Release

Banda Aceh, 14/8/2019. WALHI Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat desa Lancong Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat terkait pertambangan emas ilegal di desa mereka. Disampaikan bahwa ada sekitar dua titik lokasi pertambangan emas ilegal dengan menggunakan sekitar 10 alat berat jenis excavator dan melibatkan puluhan tenaga kerja. Lokasi pertambangan emas ini berada hulu sungai dan masuk dalam kawasan hutan lindung, dengan jalur akses melalui kecamatan Panton Reu, namun lokasinya berada di Sungai Mas.

Masyarakat mengakui selama pertambangan ilegal ini beroperasi telah berdampak terhadap sumber air bersih mereka, dimana selama ini sungai tersebut merupakan sumber air bersih utama bagi mereka. Selain berdampak terhadap sumber air, dampak terbesar juga berpotensi terjadi bencana ekologis banjir bandang. Karena fisik sungai telah rusak akibat kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.

Berdasarkan data WALHI Aceh, secara ekologis keberadaan tambang emas ilegal di kawasan Sungai Mas akan berdampak terhadap beberapa kecamatan yang berada dihilir seperti Kecamatan Woyla, Woyla Timur, Woyla Barat, Arongan lam Balek, Sama Tiga, Patai Ceuremen, dan beberapa kecamatan lain di Aceh Barat yang memiliki aliran langsung dengan Sungai Mas.

Selain di Aceh Barat, kegiatan pertambangan emas ilegal juga masih aktif beroperasi di beberapa daerah lain, seperti di Linge Aceh Tengah, Beutong Nagan Raya, Manggamat Aceh Selatan, dan Mane/Geumpang Pidie. Semua lokasi tersebut masih aktif beroperasi pertambangan emas ilegal, baik menggunakan alat berat atau mesin sedot di wilayah sungai, maupun pertambangan dalam bentuk gali lobang di daerah pegunungan.

Berdasarkan data WALHI Aceh, pertambangan emas ilegal di Aceh melibatkan puluhan tenaga kerja lokal dan luar daerah, menggunakan zat merkuri, merusak kualitas dan fisik sungai, menggunakan alat berat jenis excavator, berada dalam kawasan hutan lindung, limbah B3 tidak terkelola, dan mesin pengelohan berada di pemukiman penduduk.

Pertambangan emas ilegal mulai terjadi sejak tahun 2006, dan sejauh ini terkesan pemerintah Aceh bersama lembaga penegak hukum kurang serius menertibkan kegiatan ilegal tersebut. Untuk itu WALHI Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan lembaga penegak hukum untuk melakukan penertiban kegiatan pertambangan emas ilegal di Aceh. Karena keberadaannya telah berdampak serius terhadap lingkungan, sumber air bersih, dan sebagai faktor penyebab terjadinya bencana ekologis di Aceh.[]

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur

Direktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *