WALHI Aceh Tolak Tambang Emas di Gayo “Jangan Ada Laut Tawar Kedua di Aceh Tengah”

Press Release

Banda Aceh, 5/9/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh secara tegas menolak tambang emas PT. Linge Mineral Resource (LMR) di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Demi kepentingan lingkungan hidup, HAM, dan sosial budaya menjadi alasan utama bagi WALHI Aceh untuk menolak tambang emas di Gayo tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah data dan informasi yang memperkuat alasan  WALHI Aceh menolak tambang PT. LMR.

Pada tahun 2006, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Kontrak Karya kepada PT. LMR, kemudian pada tahun 2009 PT. LMR disesuaikan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT. LMR mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143 ha, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 tentang Peningkatan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Linge Mineral Resources, tanggal 28 Desember 2009, masa bupati Nasaruddin. Penerbitan izin tersebut berdasarkan surat permohonan dari PT. LMR nomor LMR/101/20/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009. Kemudian, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. LMR terjadi penciutan menjadi 36.420 ha. Penciutan area izin diduga dilakukan pada saat PT. LMR mengurus sertifikat Clear and Clean (CnC), sehingga harus menciutkan sekitar 61.723 ha areal izin yang masuk Taman Buru dan merupakan kawasan konservasi. Areal IUP Eksplorasi 36.420 ha berada di Kecamatan Linge dan Bintang.

Sedangkan berdasarkan pengumuman rencana AMDAL yang diumumkan pada 4 April 2019, luas areal yang diusulkan menjadi 9.684 ha yang berlokasi di Proyek Abong, desa Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun, Kecamatan Linge, dengan produksi maksimal 800.000 ton/tahun. PT. LMR akan melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas dan mineral pengikut (dmp). Berdasarkan data Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dari luas 9.684 ha, 7.678 ha diantaranya berada di Hutan Produksi, sedangkan sisanya berada di APL. PT. LMR berstatus penanaman modal asing (PMA) yang merupakan anak perusahaan dari East Asia Mineral dari Canada selaku pemegang saham 80%.

Kehadiran PT. LMR akan berdampak serius terhadap lingkungan hidup, HAM, dan sosial budaya. Lokasi izin PT. LMR berada di dataran tinggi Gayo (±1000 dpl) yang merupakan kawasan hulu dari sub daerah aliran sungai  (DAS) Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun. Tentunya kondisi ini cukup berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Selain itu, juga akan berdampak terhadap objek wisata Danau Laut Tawar yang merupakan bagian dari hulu DAS Peusangan sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat yang ada di kabupaten Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara. Akan menjadi ancaman terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup sehat dan bersih dengan mendapatkan air yang berkualitas tanpa terkontaminasi oleh racun B3.

Berdampak terhadap wilayah kelola masyarakat di Kecamatan Linge, terdiri dari  1.640 ha lahan sawah, 370 ha tegal, 450 ha ladang, dan 2.975 ha perkebunan. Karena sesuai qanun tata ruang Aceh Tengah nomor 2 tahun 2016, Empat desa yang berdampak langsung dengan tambang merupakan wilayah pemanfaatan daerah irigasi seluas 395 ha. Dalam qanun tata ruang juga ditetapkan Kecamatan Linge merupakan kawasan pengendalian daya rusak air meliputi Krueng Jambo Aye dengan panjang 8.816,10 m di Kecamatan Linge meliputi, kampung Reje Payung, Delung Sekinel, Kute Reje dan Owaq. Juga merupakan kawasan cekungan air tanah (CAT) dan sistem penyediaan jalur dan ruang evakuasi bencana. Ke empat desa tersebut memiliki jumlah penduduk sekitar 2.373 jiwa, sekitar 1.115 jiwa diantaranya merupakan perempuan.

Berdasarkan kondisi di atas, WALHI Aceh secara tegas menolak tambang PT. LMR di Aceh Tengah, WALHI Aceh tidak ingin ada danau “Laut Tawar” kedua di Aceh Tengah akibat pertambangan di PT. LMR. Masyarakat Gayo tidak akan hidup sejahtera dengan tambang, tapi sejarah telah membuktikan bahwa komoditas kopi merupakan produk unggulan di Gayo. Janji kesejahteraan melalui terbukanya lapangan kerja hanyalah janji bohong, masyarakat lokal akan menjadi buruh tambang.

Untuk itu, mendesak Pemerintah Aceh Tengah dan Pemerintah Aceh untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan dan tidak menerbitkan izin lingkungan kepada PT. LMR. Jikapun dipaksakan untuk menerbitkan izin lingkungan, maka WALHI Aceh bersama masyarakat akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan izin tersebut.[]

Banda Aceh, 5 September 2019

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur

Direktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *