Kadis ESDM Berikan Angin Surga Kepada Penambang Emas Ilegal di Aceh

Press Release

Banda Aceh, 11/12/2019. Dalam sepuluh tahun terakhir Pemerintah Aceh belum terlihat serius mengurus persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh. Buktinya, sampai hari ini kegiatan pertambangan emas ilegal masih terjadi dibeberapa daerah di Aceh. Sejauh ini, Pemerintah Aceh hanya mampu membuat himbauan pelarangan dan memberikan angin surga kepada para penambangan, seperti pernyataan Kadis ESDM Aceh hari ini yang menyatakan penambangan emas ilegal akan dilegalkan. Karena selama ini selalu berdalih pertambangan ilegal itu bukan urusan ESDM, melainkan urusan penegak hukum.

Kadis ESDM terlalu dini berbicara penggunaan teknik dan teknologi yang akan diterapkan pada pertambangan ilegal, karena persoalan teknologi berada pada proses perizinan dan produksi. Sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara, yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah regulasi untuk melegalkan pertambangan ilegal tersebut, yaitu mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh. Setelah WPR ada, maka baru kemudian rakyat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik secara individu maupun kelompok. Secara kondisi eksisting, ada beberapa daerah di Aceh yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai WPR. Jika WPR belum ada, maka penambang terus berada dalam dosa ekologi yang berakibatkan pada persoalan hukum dan bagian dari faktor penyebab bencana ekologi di Aceh.

Temuan WALHI Aceh ada empat kabupaten yang memiliki intensitas tinggi baik dari sisi penggunaan ruang, tenaga kerja, atau dampak yang dihasilkan. Empat daerah tersebut yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Secara umum keempat lokasi pertambangan emas ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Lindung, aliran sungai, lahan perkebunan, serta pemukiman penduduk. Hasil temuan lapangan, kegiatan pertambangan emas ilegal di Aceh menggunakan tiga pola. Pertama menggali lobang secara vertikal dengan kedalaman tertentu kemudian dibuat lobang secara horizontal dibawahnya. Proses penggalian lobang ini dilakukan secara manual, instalasi kabel listrik dimasukan dalam lobang sebagai alat penerangan, serta para pekerja tambang menggunakan selang pernafasan yang dihasilkan oleh mesin oksigen. Pola penambangan seperti ini pada umumnya menggunakan zat merkuri dalam proses pengolahan bahan tambang dengan mesin gelondongan untuk mendapatkan emas.

Kedua menggunakan alat berat jenis excavator. Pola penambangan menggunakan alat berat umumnya berada di aliran sungai dalam kawasan hutan seperti di Pidie dan dalam kawasan pemukiman penduduk seperti di Beutong, Nagan Raya. Hasil galian tambang kemudian disaring menggunakan Asbuk untuk mendapatkan serbuk emas. Ketiga menggunakan mesin sedot pasir dan umumnya pola pertambangan seperti ini berada di aliran sungai, seperti di Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.

Banda Aceh, 11 Desember 2019

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur, SH

Direktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *