Balai Gakkum Tidak Serius Tangani Kasus Illegal Logging di TNGL

Siaran Pers

Banda Aceh, 2/11/2020. Kasus illegal logging dalam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) terjadi secara berulang dalam setiap tahun, menjadi indikator Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera tidak serius dalam penegakan hukum. Selama ini penegakan hukum yang dilakukan belum menjadi solusi dan efek jera pemberantasan kejahatan kehutanan, diperkirakan lebih sepuluh kasus illegal logging dalam TNGL terjadi setiap tahun.

Ketidakjelasan hasil penindakan oleh Balai Gakkum juga menjadi indikator kedua Balai Gakkum Sumatera tidak serius dalam pencegahan dan pengamanan hutan. Seperti halnya penindakan kasus di PLTMH Lawe Sikap, bagaimana perkembangannya dan sejauh mana sudah kasus tersebut. Masyarakat tidak mendapatkan informasi itu sehingga menjadi efek domino terjadi serangkaian kasus serupa dalam kawasan hutan.

Dalam seminggu terakhir, kasus  illegal logging kembali terjadidi TNGL tepatnya di Deleng Mekhuntuh Resor Lawe Mama’s, Aceh Tenggara, sebanyak 9 ton kayu dimusnahkan oleh tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), kita berikan apresiasi. Jika kondisi seperti itu terus bertahan, tidak mustahil setiap tahun akan terjadi bencana ekologi di Aceh Tenggara dan daerah sekitarnya yang ada di Aceh, karena lebih 80 persen dari luas TNGL berada di Provinsi Aceh.

Harus ada solusi permanen dan mampu memutus mata rantai kejahatan, sehingga TNGL sebagai kawasan pelestarian alam terselamatkan dari segala bentuk praktek ilegal di dalamnya. Praktik penegakan hukum baik yang dilakukan oleh Balai Gakkum Sumatera atau BBTNGL harus mampu membongkar kejahatan secara menyeluruh, mulai dari aktor lapangan, penampung kayu, dan juga pemilik modal.

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur, SH

Direktur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *