WALHI Aceh Minta Bekukan Izin PLTMG Arun

Siaran Pers

Banda Aceh, 13/10/2020. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk membekukan izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun jika tidak mampu menjalankan kegiatan sesuai kaidah lingkungan oleh PT. Sewatama.

Sampai hari ini masyarakat Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu,  Lhokseumawe dan yang berada di sekitar PLTMG masih mengeluh dan melayangkan protes akibat suara bising dan getaran dampak produksi energi PLTMG. Dampak negatif ini membuat warga tidak nyaman dan telah mengganggu kesehatan, tentunya kondisi tersebut tidak sesuai dengan komitmen dalam AMDAL.

Untuk itu, sebelum terjadi konflik yang meluas maka Pemerintah Aceh harus mengambil sikap tegas dengan membekukan izin lingkungan dan menghentikan kegiatan operasi produksi sampai ada perbaikan lingkungan yang terdampak selama ini. WALHI Aceh tidak anti investasi, tapi pola investasi yang tidak sesuai kaidah lingkungan harus dikritisi, terlebih sudah menjadi persoalan bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh harus melakukan evaluasi dan audit lingkungan atas keluhan masyarakat. Jika ditemukan kerugian lingkungan dan pelaksanaan kegiatan diluar ketentuan AMDAL, maka perusahaan wajib ganti rugi, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat terdampak.

Dalam sidang Komisi Penilaian AMDAL (KPA) Aceh tanggal 13 Desember 2016, WALHI Aceh sudah pernah mengkritisi dan meminta untuk memperhatikan dengan serius terkait dampak terhadap masyarakat, dan apa yang menjadi prediksi WALHI Aceh sebelumnya terjadi hari ini.  Dalam dokumen AMDAL disebutkan  terkait dampak peningkatan kebisingan dari operasional mesin akan dilakukan pendekatan teknologi, seperti melakukan operasional mesin menggunakan system silent dan tertutup, melakukan pemagaran lokasi operasional mesin dengan ketinggian yang sesuai untuk meminimumkan pengaruh kebisingan, dan menanam tanaman penghijauan sebagai peredam kebisingan. Sedangkan pendekatan sosial ekonimi dilakukan; membuka akses data dan informasi serta menampung pengaduan masyarakat, dan melakukan tanggapan terhadap saran, masukan, dan pengaduan masyarakat dengan cepat dan tepat. Sedangkan terkait dampak getaran yang juga dikeluhkan oleh masyarakat, WALHI Aceh tidak menemukan secara khusus bagaimana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam AMDAL mereka. Tentunya apa yang diuraikan dalam AMDAL menjadi basis data untuk dilakukan evaluasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh

Muhammad Nur

Direktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *