Siaran Pers
Banda Aceh, 22/10/2020. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk melakukan audit lingkungan PLTU 1 & 2 Nagan Raya.
PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Nagan Raya selaku pemrakarsa mengajukan addendum ANDAL dan RKL-RPL pemanfaatan dan penimbunan fly ash dan bottom ash batu bara serta pemindahan lokasi sedimen di kolam labuh dari lokasi penaatan di darat ke lokasi dumping kegiatan PLTU Nagan Raya 1 & 2 di Gampong Suak Puntong, Kemukiman Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Dokumen addendum ini dibahas oleh Komisi Penilaian AMDAL (KPA) Aceh pada 22/10/2020, dalam sidang WALHI Aceh menemukan banyak permasalahan baik data yang disajikan maupun kajian terhadap substansi dampak terhadap lingkungan hidup.
Misalnya, Pemrakarsa belum mampu menjelaskan keberhasilan pemantauan dan pelaksaan RKL-RPL yang telah dilakukan, termasuk perubahan rona lingkungan awal yang terjadi selama operasional kegiatan, khususnya membuktikan kandungan keberadaan logam berat (merkuri) dilingkungan kegiatan. Hasil uji laboratorium terhadap kandungan merkuri pada tiga sumur pantau menunjukan angkan sebesar 0,001 mg/L. Meskipun angka tersebut lebih rendah dari kandungan merkuri dalam sumur masyarakat, tapi tidak dibawah baku mutu yang diizinkan dan berada pada kategori mengkhawatirkan. WALHI Aceh menduga tingginya zat merkuri dalam sumur masyarakat merupakan dampak dari kegiatan PLTU selama ini.
Ada ketidaksesuaikan data dengan fakta dilapangan. Disebutkan tidak adanya masyarakat yang mempunyai persepsi negative terhadap perusahaan, buktinya dalam dua tahun terakhir masyarakat lingkungan perusahaan terus melakukan protes karena dampak debu, limbah, dan tenaga kerja. Kemudian lokasi pemindahan sedimen di Kolam Labuh dari lokasi penaatan di darat ke lokasi dumping berdampak meningkatnya kekeruhan terhadap biota laut, perubahan morfologi pesisir/pantai dan arahan pemanfaatan ruang pesisir/laut sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Aceh. Selain itu, lokasi penimbunan fly ash dan bottom ash terdampak terhadap lahan gambut.
Untuk itu, WALHI Aceh meminta kepada DLHK Aceh untuk melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan perusahaan yang telah dilakukan, sebelum menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan atas permohonan addendum ANDAL dan RKL-RPL oleh PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Nagan Raya.
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
Muhammad Nur
Direktur