Informasi HGU Perkebunan Bukan Informasi Yang Dikecualikan Komisi Informasi Aceh Memenangkan Gugatan WALHI Aceh

Siaran Pers

Banda Aceh, 9/3/2021. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggugat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Komisi Informasi Aceh (KIA), dengan akta registrasi sengketa tertanggal 25 November 2019 Nomor 038/XI/KIA-PS/2019.

Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, WALHI Aceh mengajukan surat permohonan data dan informasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, terkait permohonan data HGU perkebunan dan kebun plasma yang terdiri dari peta jpeg, shapefile peta, dan dokumen/data lainnya. Atas permohonan tersebut, pada 29 Juli 2019, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh membalas surat WALHI Aceh, menyatakan data yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.

Pada 7 Agustus 2019, WALHI Aceh menyampaikan keberatan kepada Pimpinan PPID Pemerintah Aceh / Sekda Aceh, atas balasan surat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Balasan dari Sekda Aceh juga menyatakan data dan informasi yang dimohonkan belum dapat dipenuhi. Akhirnya WALHI Aceh mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Aceh.

Dalam sidang putusan Komisi Informasi Aceh, 9 Maret 2021, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nurlaili Idrus, dua anggota majelis Andi Rahmadsyah, dan Muslim Khadri, mengabulkan permohonan informasi yang dimohonkan WALHI Aceh, dan memerintahkan kepada pihak Termohon Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menyerahkan data dan informasi yang dikuasai kepada pihak Pemohon WALHI Aceh dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya putusan.

Salah satu pertimbangan majelis menyatakan bahwa informasi HGU perkebunan bukan informasi yang dikecualikan, yaitu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 terkait keputusan kasasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dengan Forest Watch Indonesia (FWI), dalam putusan tersebut mempertimbangkan bahwa informasi yang dimohonkan berupa dokumen administratif yang berhubungan dengan HGU tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

WALHI Aceh berharap kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk segera mengeksekusi putusan Komisi Informasi Aceh. Kemenangan ini bagian dari semangat keterbukaan informasi publik, tidak hanya untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga bagi semua badan publik untuk mendukung keterbukaan informasi. Karena masyarakat memiliki hak atas informasi untuk melakukan pengawasan dan partisipasi aktif dalam rencana pembangunan daerah.

Karena masih banyak persoalan dilapangan yang belum mampu diselesaikan, misalnya persoalan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan pemilik HGU perkebunan. Hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh yang memiliki perkebunan besar terjadi konflik lahan dengan masyarakat, faktor penyebab karena masyarakat tidak memiliki data dan informasi terkait batasan lokasi HGU tersebut.

Untuk itu WALHI Aceh berharap, kemenangan ini harus menjadi pintu masuk kepada semua pihak sehingga tidak terjadi lagi gugatan yang sama pada saat memohon data dan informasi HGU perkebunan di Aceh.

Banda Aceh, 9 Maret 2021

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

WALHI Aceh

Muhammad Nur, SH

Direktur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *