WALHI Aceh Minta DLHK Batalkan Kerjasama Restorasi Eks Perambahan di Kabupaten Aceh Tamiang

Siaran Pers

Banda Aceh – 3/5/2021- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh minta DLHK Aceh untuk mengevaluasi dan mencabut kerjasama antara Dinas Kehutan dengan Masyarakat Eks Perambahan. Perjanjian tersebut dilakukan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan Aceh pada tahun 2015 lalu, perjanjian bernomor 050/1899-IV Tentang Restorasi Areal Eks Perambahan Pada Hutan Lindung di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, tujuan awal perjanjian ini membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan perambahan sehingga mengubah fungsi hutan,

Tujuan kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dengan masyarakat yaitu (a) melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap areal eks perambahan pada hutan lindung, (b) melakukan restorasi areal eks perambahan pada hutan lindung dengan kegiatan pengkayaan jenis tanaman kehutanan baik kayu maupun non kayu, (c) melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung. Akan tetapi informasi yang temukan WALHI Aceh bahwa lokasi yang dilakukan kerjasama tersebut adanya pembangunan jalan dalam kawasan hutan, artinya bahwa kegiatan pembangunan jalan bertentangan dengan perjanjian kerjasama. Dimana perjanjian menyebutkan melakukan restorasi areal eks perambahan pada hutan lindung dengan kegiatan pengkayaan jenis tanaman kehutanan baik kayu maupun non kayu.

Perjanjian kerjasama restorasi tersebut pada kenyataannya kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat diluar tujuan yang sudah disepakati dalam perjanjian, maka peluang perambahan hutan akan terus terjadi, membuka askes jalan dalam kawasan hutan akan mempermudah masyarakat sekitar hutan melakukan illegal logging. Selain itu tanaman sawit yang seharusnya di tebang pada kenyataannya tidak seluruhnya ditebang. Kerjasama ini juga tidak dilakukan bersama dengan masyarakat perambah tetapi dengan badan usaha swasta, setoran ke kas daerah diduga tidak jelas. 

Untuk itu WALHI Aceh meminta kepada Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh untuk mencabut surat perjanjian kerjasama tersebut karena kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan isi surat perjanjian kerjasama restorasi..

Banda Aceh, 3 Mei 2021

Salam Adil dan Lestari

Muhammad Nur

Direktur Eksekutif WALHI Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *