Siaran Pers
Banda Aceh – 21/6/2021 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendorong Pemerintah untuk membentuk Tim Terpadu pengawasan terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, sosial dan HAM yang sudah di AMDAL/UPL-UKL. Dengan lahirnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ruang baru bagi pemerhati lingkungan hidup untuk memberikan masukan atau saran secara substansi terhadap dokumen amdal sudah mulai batasi,
Dalam Pasal 24 ayat (2) Uji kelayakan lingkungan hidup hanya dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup pemerintah Pusat, sedangkan Tim uji kelayakan lingkungan hidup di ayat (2) juga ditegaskan bahwa unsur pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat, sedangkan Partisipasi Pemerhati lingkungan hidup untuk memberikan penilaian terhadap dokumen amdal sudah tidak ada lagi, tentu ini berbahaya bagi kondisi lingkungan hidup dimasa depan, karena daya kritik dan saran akan dikuasai oleh pengusaha bersama pemerintah saja. Pertanyaan mendasar kepada Pemerintah Pusat yang akan menguasai seluruh pembahasan AMDAL dimasa depan, apakah mampu memahami kondisi wilayah kegiatan yang dibahas dan bagaiman fungsi kontrol daerah ketika AMDAL dan Izin lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat selaku penguasa seluruh dokumen AMDAL/UKL-UPL.
Sebagaimana yang diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan bahwa ada pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Amdal, akan tetapi ruang memberikan penilaian secara substansi mulai dibatasi pada tim uji kelayakan lingkungan yang sudah bersertifikasi oleh pemerintah pusat.
Seperti kita ketahui bersama sebelum berlakunya UU CIPTA KERJA pemerintah daerah melalui tim penilaian amdal sudah menyidang ratusan AMDAL/UKL-UPL baik perkebunan, pertambangan dan infastruktur lainnya, maka menjadi penting bagi pemerintah daerah untuk membentuk tim terpadu agar AMDAL yang sudah disetujui untuk dilakukan pengawasan secara berkala di tingkat daerah sehingga kontrol lingkungan hidup, sosial dan HAM dapat berjalan sesuai dokumen AMDAL dan turunannya.
Untuk itu WALHI Aceh mendorong Pemerintah Aceh melalui lembaga teknis DLHK Aceh dapat menginisiasi terbentuknya Tim Pengawasan Lingkungan Terpadu yang melibatkan seluruh pihak sehingga efektivitas pengelolaan lingkungan di Aceh dapat meningkat dan penyelesaian kasus-kasus lingkungan melalui jalur ligitasi maupun non litigasi terus dilakukan sekalipun kebijakan pemerintah pusat makin ngaur saja. demikian
Muhammad Nur, SH
Direktur Eksekutif WALHI Aceh