Mahkamah Agung Tolak PK BKPM RI, Masyarakat Beutong Menang Tolak Tambang PT. EMM

Banda Aceh, 8/7/2021. Setelah menang ditingkat Kasasi, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali memenangkan gugatan izin PT. Emas Mineral Murni (EMM) ditingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dimohonkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. Artinya, putusan ini telah inkrah, tidak ada upaya hukum lanjutan lagi.

tahun 2018, WALHI bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menggugat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. EMM yang diterbitkan oleh BKPM RI, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Upaya hukum tingkat pertama kalah, kemudian WALHI bersama warga melanjutkan upaya banding, juga kalah. Namun, pada tingkat kasasi dimenangkan oleh WALHI dan warga.

BKPM RI tidak menerima kekalahan ini, dimohonkan PK ke Mahkamah Agung pada 21 Mei 2021. Berdasarkan informasi perkara yang dipublis pada https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ pada 1 Juli 2021 Mahkamah Agung menolak Pemohonan PK I (Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal), dan N.O Pemohon PK II (PT. Emas Mineral Murni), atas perkara pengadilan Tk.1 nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.

Amar putusan PK dari Mahkamah Agung belum dikirimkan, namun jika merujuk pada putusan kasasi, Mahkamah Agung memberikan beberapa pertimbangan dalam memenangkan gugatan ini. Misalnya, areal izin PT. EMM masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), areal izin mengenai lokasi-lokasi paling bersejarah di Provinsi Aceh seperti kuburan massal pasukan Cut Nyak Dhien, kuburan Tgk Alue Panah, dan merupakan lokasi pembuangan mayat murid Tgk Bantaqiah (kasus pelanggaran HAM berat yang diakui dunia). Selain itu, areal izin juga merupakan kawasan rawan bencana sesuai qanun RTRW kabupaten Nagan Raya, RTRW Kabupaten Aceh Tengah, dan RTRW Provinsi Aceh.

Kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Aceh, mahasiswa, dan seluruh pihak yang berjuang menolak tambang PT. EMM yang ingin mengekploitasi emas di tanoh aulia Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, seluas 10 ribu hektar. Tentunya perjuangan belum selesai, perlu pengawalan bersama untuk memastikan BKPM RI mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

Dengan kemenangan ini, diharapkan kepada BKPM RI untuk segera mencabut Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017.

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur, SH

Direktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *