WALHI Aceh Pertanyakan KLHK Beri Penilaian PT Mifa Proper Biru

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh merespon terbitnya penilaian 28 perusahaan di Aceh masuk kategori peringkat biru dan 5 perusahaan kategori merah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2021-2022.

Satu di antaranya PT Mifa Bersaudara yang menurut penilaian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh belum layak menyandang status tersebut, karena hingga sekarang masih terdapat masalah terkait dengan dampak terhadap lingkungan, baik pencemaran udara maupun air.

PT Mifa Bersaudara mendapat Proper  biru untuk unit usaha tambang batubara di Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia NOMOR SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

Proper adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya.

Dari penilaian Proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yang terbaik, berturut-turut sampai proper merah dan hitam yang paling rendah.

Penilaian yang dilakukan, di antaranya penilaian Tata Kelola Air; Penilaian Kerusakan Lahan; Pengendalian Pencemaran Laut; Pengelolaan Limbah B3; Pengendalian Pencemaran Udara; Pengendalian Pencemaran Air; dan Implementasi AMDAL.

Di samping itu, setidaknya terdapat dua persyaratan yang harus menjadi perhatian mengenai lingkungan, yakni syarat soal ketaatan dan persyaratan lebih dari apa yang disyaratkan.

“Mengenai syarat ketaatan, harus dilihat sudah sejauh mana perusahaan tersebut mentaati atau menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang biasanya tertuang dalam dokumen AMDAL perusahaan tersebut,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Jumat (23/2/2023).

Sedangkan untuk syarat yang kedua yakni persyaratan lebih dari yang disyaratkan. Proses penilaian yang dilakukan harus melihat apakah perusahaan tersebut sudah meminta masukan kepada pihak lain, seperti masyarakat sekitar lokasi, LSM atau NGO, serta akademisi terkait proses pelaksanaannya dengan dampak terhadap lingkungan.

“Ini penting diketahui publik, sudah dilakukan atau belum bagi perusahaan yang mendapatkan kategori Proper Biru,” jelasnya.

Menurut pandangan WALHI Aceh, penerbitan Proper Biru untuk PT Mifa Bersaudara dalam bidang usaha tambang batubara sangat mengejutkan. Karena selama ini perusahaan tersebut banyak mendapatkan protes dari warga akibat penambangan batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air dan udara.

Limbah pencucian batubara tersebut, yang memisahkan batubara dengan sulfur telah mencemari air sungai, sehingga warna air menjadi keruh, asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut.

Selain itu kerusakan lahan persawahan warga seperti yang terjadi Desa Balee, Kecamatan Meureubo, diduga disebabkan oleh pencemaran limbah batubara PT. Mifa Bersaudara juga semestinya menjadi salah satu indikator tidak layak PT Mifa mendapatkan Proper Biru.

Selain itu keluhan pencemaran udara yang masih dirasakan warga hingga sekarang menjadi catatan  penting, bahwa perusahaan tersebut belum layak mendapat penilaian Proper Biru.

“Proper Biru PT Mifa Bersaudara merupakan kecelakaan sejarah bagi lingkungan hidup. Harusnya Proper Biru yang diberikan itu harus terkonfirmasi dan sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.

Menurut Om Sol, pemberian penilaian Proper Biru, berarti perusahaan dinilai telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, yaitu telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan oleh KLHK.

“Tetapi faktanya, pengelolaan dampak buruk terhadap  lingkungan dari PT Mifa masih terjadi, kami menilai PT Mifa belum layak mendapatkan Proper Biru,” tegasnya.

WALHI Aceh berharap ada keterbukaan Dinas LHK Aceh ataupun Kementerian LHK terhadap publik dalam memberikan penilaian Proper perusahaan. Sehingga masyarakat dapat menilai apakah Proper yang diberikan layak atau tidak. Selama ini perusahan cenderung tertutup jika berkaitan dengan dokumen AMDAL ataupun dokumen terkait.

Om Sol meminta, KLHK dalam proses penilaian tidak hanya bersifat checklist indikator belaka, tetapi harus dilakukan verifikasi secara faktual dan penilai harus turun langsung ke lokasi untuk melihat fakta lapangan yang terjadi di lingkungan perusahaan.

“Tim penilai proper harus juga peka terhadap respon sosial, dimana jika ada sebuah perusahaan yang dikeluhkan/mendapat protes dari warga harus juga menjadi pertimbangan dalam penilaian,” katanya.

Dua Hotel Dapat Proper Merah

Selain itu WALHI Aceh juga menyoroti kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan terhadap 5 perusahaan di Aceh yang mendapatkan penilaian Proper Merah, yaitu PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Pelabuhan Malahayati (Usaha Pelabuhan) Aceh Barat, PT Delima Makmur (Sawit) Aceh Singkil,  PT Bumi Sama Gandha (Sawit) Aceh Tamiang dan dua hotel ternama di Aceh PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) Banda Aceh dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel Aceh).

Kelima perusahaan tersebut mendapat penilaian Proper Merah dari KLHK berdasarkan NOMOR SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. Proper merah adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Yaitu pengelolaan Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, Implementasi AMDAL.

Menyikapi hal itu, WALHI Aceh meminta Pemerintah Aceh melalui DLHK agar dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua perusahaan agar dalam pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Sedangkan untuk perusahaan yang mendapat penilaian Proper Merah, WALHI Aceh juga meminta Pemerintah Aceh agar dapat memastikan perusahaan tersebut agar kedepannya patuh terhadap pengelolaan lingkungan.

“DLHK harus mengawasi secara ketat perbaikan pengelolaan lingkungan bagi perusahaan yang Proper Merah, terutama yang menyangkut dengan fasilitas pelayanan publik, seperti hotel,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *