# WALHI ACEH > Friend of the eart Indonesia ## Posts - [Warga Kecamatan Samadua Tolak Dua Perusahaan Tambang Beroperasi](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/warga-kecamatan-samadua-tolak-dua-perusahaan-tambang-beroperasi/):   Warga tiga Mukim Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menolak rencana operasi pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup, sumber air, kebun dan keselamatan masyarakat. Sebanyak 725 warga menandatangani petisi penolakan terhadap seluruh bentuk kegiatan pertambangan di wilayah mereka. Penolakan itu ditegaskan dalam pertemuan akbar yang digelar di Masjid Al-Munawarah, Gampong Kota Baru, Sabtu (15/8/2026) malam, selepas salat Isya. Pertemuan dihadiri warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta perangkat gampong. Warga dari tiga mukim, Mukim Kasik Putih, Mukim Suak dan Mukim Panton Luas, baik perempuan maupun laki-laki, menyatakan sikap bersama menolak aktivitas pertambangan yang akan dilakukan oleh dua perusahaan di wilayah Kecamatan.. - [WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-nilai-raqan-rtrw-aceh-jadi-karpet-merah-investasi-ekstraktif/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang tengah dibahas pemerintah dan DPRA lebih berpihak pada kepentingan investasi ekstraktif dibanding perlindungan ruang hidup masyarakat. Sejumlah pasal dinilai membuka ruang sangat luas bagi ekspansi pertambangan, bahkan hingga kawasan hutan produksi, pertanian, dan permukiman. Hasil telaah WALHI Aceh terhadap dokumen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RTRW Aceh menunjukkan adanya pola pengaturan yang cenderung melegitimasi perluasan industri tambang di hampir seluruh wilayah Aceh. Jika disahkan tanpa perbaikan mendasar, RTRW berpotensi menjadi instrumen hukum yang mempercepat krisis ekologis dan konflik agraria di Serambi Mekkah. Kepala Divisi.. - [WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Harus Segera Dihentikan, Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-pengerukan-pasir-di-jembatan-teupin-mane-harus-segera-dihentikan-langgar-uu-dan-ancam-keselamatan-warga/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir ilegal yang berlangsung di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka, masif, dan tanpa pengawasan, hanya sekitar 100 meter dari badan jembatan yang sebelumnya terdampak banjir bandang. Di tengah kondisi ekologis yang belum pulih pascabencana, praktik pengerukan pasir ini justru menambah daftar panjang kerusakan lingkungan dan memperlihatkan kelalaian serius negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat. “Banjir bandang belum lama berlalu, korban belum sepenuhnya pulih, tetapi sungai kembali dijadikan lokasi tambang pasir. Ini bukan sekadar aktivitas ilegal, tetapi tindakan berbahaya yang mempertaruhkan keselamatan warga dan.. - [WALHI Aceh: Proyek GAIA di Aceh Bentuk Greenwashing, Perpanjang Ketergantungan pada Energi Fosil](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-proyek-gaia-di-aceh-bentuk-greenwashing-perpanjang-ketergantungan-pada-energi-fosil/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai proyek Green Ammonia Initiative from Aceh (GAIA) yang hendak dijalankan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bersama ITOCHU Corporation dan Toyo Engineering bukanlah langkah menuju transisi energi bersih, melainkan bentuk greenwashing yang memperpanjang ketergantungan terhadap energi fosil. Proyek GAIA, yang ditandatangani pada Pertemuan Tingkat Menteri Asia Zero Emission Community (AZEC) di Jakarta pada Agustus 2024, diklaim memproduksi amonia hijau melalui teknologi elektrolisis air di pabrik PT PIM, Aceh Utara. Namun, WALHI menilai klaim tersebut menyesatkan karena listrik yang digunakan berasal dari jaringan PLN yang didominasi pembangkit berbahan bakar fosil. Berdasarkan data Statistik Ketenagalistrikan 2023 dari.. - [Robohnya Sumatera Kami](https://walhiaceh.or.id/buku/baca/robohnya-sumatera-kami/): Download   - [Sekda Subulussalam Jangan Jadi Jubir PT Sawit Panen Terus](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/sekda-subulussalam-jangan-jadi-jubir-pt-sawit-panen-terus/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Sairun,S.Ag tidak asbun (asal bunyi) menyikapi kasus pencemaran lingkungan dampak pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Sawit Panen Terus (SPT). Bahkan orang nomor dua  di daerah dengan julukan Kota 1001 Air Terjun itu seperti Juru Bicara (Jubir) perusahaan dan menyembunyikan beberapa fakta. Pernyataannya sangat membela perusahaan, padahal PT SPT tersebut belum memiliki dokumen perizinan apapun. Sehingga perusahaan tersebut belum berhak melakukan aktivitas, termasuk land clearing. Berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 30052410211175002 milik SPT yang WALHI Aceh peroleh, luasnya mencapai 12.750.331,45 Meter Persegi atau.. - [APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/aph-tutup-mata-illegal-logging-masih-marak-terjadi-di-babahrot/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga dalam hutan desa. Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut. “APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama.. - [WALHI Aceh Temukan Ada Illegal Logging dalam Kawasan Hutan  Mukim Krueng, Bireuen](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-temukan-ada-illegal-logging-dalam-kawasan-hutan-mukim-krueng-bireuen/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menemukan ada perambahan atau illegal logging dalam kawasan hutan di  Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Dari bongkahan kayu yang ada di lokasi, aktivitas perambahan sudah berlangsung lama. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal mengatakan, dari temuan lapangan perambahan ini diduga dilakukan oleh pemilik modal besar, bukan perorangan maupun masyarakat biasa. Karena di lokasi ditemukan ada bekas aktivitas alat berat saat melakukan perambahan kawasan hutan tersebut. “Ada bekas aktivitas alat berat ditemukan di lokasi pada 22 Mei 2024 lalu, jadi ini bisa kita pastikan dilakukan oleh pemilik modal besar, gak mungkin warga.. - [Tak Ada Izin, WALHI Aceh Minta APH Proses Hukum PT SPT](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/tak-ada-izin-walhi-aceh-minta-aph-proses-hukum-pt-spt/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut praktek ilegal PT Sawit Panen Terus (SPT) yang membuka lahan perkebunan sawit di Desa Batu Napal, Desa Namo Buaya dan Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Praktek ilegal proses  land clearing  (proses pembersihan hingga penyiapan lahan untuk digunakan kembali dalam beberapa aktivitas) perusahaan sawit tersebut telah berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan hidup. Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Kota Subulussalam, PT SPT belum mengantongi izin apapun. Sehingga dapat dikatakan, perusahaan sawit itu beroperasi secara ilegal dan ini masuk.. - [Sungai Singgersing Tercemar Diduga Dampak Land Clearing Perkebunan Sawit](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/sungai-singgersing-tercemar-diduga-dampak-land-clearing-perkebunan-sawit/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendapat laporan sungai Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam, Provinsi Aceh tercemar dengan potongan kayu yang hanyut dari hulu dan air keruh bercampur dengan lumpur. Diduga pencemaran ini terjadi akibat ada aktivitas land clearing  (proses pembersihan hingga penyiapan lahan untuk digunakan kembali dalam beberapa aktivitas)  perusahaan sawit. “Informasi yang kami peroleh, ini aktivitas dan kejadiannya baru dalam dua bulan terakhir akibat adanya land clearing perusahaan sawit yang sedang membuka lahan di sana,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Senin (20/05/2024). Selain mengancam keselamatan warga yang bermukim di bantaran sungai tersebut, sebut Om Sol, sapaan akrab.. - [KITA JAGA BUMI, BUMI JAGA KITA](https://walhiaceh.or.id/data_galian_c_aceh/baca/kita-jaga-bumi-bumi-jaga-kita/): Saat inilah kita semua perlu merefleksikan kebijakan, tindakan dan keputusan pribadi yang dapat mempengaruhi bumi. Momentum peringatan Hari Bumi 2024, perlu kita merenungkan pentingnya menjaga planet dan menjaga lingkungan yang berkelanjutan. Mulai dari mengurangi sampah plastik hingga mendukung upaya-upaya pelestarian alam, setiap langkah kecil dapat membuat perbedaan besar. Mari jadikan setiap hari sebagai Hari Bumi dengan melakukan bagian kita untuk mewariskan planet yang lebih baik kepada generasi mendatang. Pada 22 April 2024 lalu manusia dari seluruh penjuru planet ini bersatu dalam satu suara untuk mengingatkan  pentingnya  menjaga  bumi.  Di  tengah  tantangan  lingkungan  yang  semakin mendesak, kita merenungkan dampak dari aktivitas manusia.. - [WALHI Aceh Minta APH Tindak Pelaku Perambah Hutan di Babahrot, Abdya](https://walhiaceh.or.id/arsip/baca/walhi-aceh-minta-aph-tindak-pelaku-perambah-hutan-di-babahrot-abdya/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku perambah hutan di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Agar mendapat efek jera, penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku saja, tetapi juga harus mengusut hingga rantai pesok, bahkan sampai cukongnya harus ditindak. “Selain pelaku perambah hutan, kami minta APH untuk menangkap hingga pemilik modal atau cukongnya, termasuk mata rantai pasok kayu ilegal itu,” kata Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir, Rabu (27/3/2023). Menurutnya, bila hanya yang ditangkap pelaku perambah di lapangan saja, persoalan perambahan hutan tidak akan pernah selesai. Karena cukong atau jaringan pembeli masih bebas berkeliaran.. - [Sekolah Lingkungan Aceh Penerimaan Siswa Baru Angkatan VI](https://walhiaceh.or.id/sekolah-lingkungan-aceh/baca/sekolah-lingkungan-aceh-penerimaan-siswa-baru-angkatan-vi/): Pendidikan ilmu lingkungan hidup memberikan gambaran dan dapat mengembangkan kopetensi siswa untuk memahami prinsip-prinsip ilmu lingkungan sehingga dapat menjadi kader-kader pemuka dibidang ilmu lingkungan hidup. Harapannya setelah mengikuti pendidikan ilmu lingkungan hidup siswa dapat memahami ruang lingkup dan tujuan ilmu lingkungan hidup melalui prinsip-prinsip lingkungan seperti sumber daya alam, konservasi biotik, abiotik, dan kultural degradasi lingkungan, limbah dan pencemaran lingkungan, kesehatan lingkungan, etika lingkungan, proses AMDAL, dan perizinan. Sehingga siswa dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan mampu mengambil keputusan yang tepat terkait dengan ilmu lingkungan hidup. Dalam kesempatan kali ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Aceh kembali membuka penerimaan.. - [WALHI Aceh Minta APH Tindak Pelaku Perambah Hutan di Jambur Latong, Agara](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-minta-aph-tindak-pelaku-perambah-hutan-di-jambur-latong-agara/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan, khususnya perambah hutan di kawasan Jambur Latong, Gampong Peseluk Pesimbe, Kecamatan Deleng Pokhkison, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Perambahan hutan di kawasan tersebut telah berdampak serius terhadap bencana hidrologi di Aceh Tenggara yang terjadi akhir-akhirnya. Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menunjukkan, hingga Oktober 2023 jumlah banjir sudah mencapai  19 kali. Bila dihitung hingga November 2023, lebih 22 kali banjir terjadi di Negeri Tanah Alas. Sedangkan angka pada 2022 lalu sebanyak 30 kali kejadian – hanya selisih tipis dibandingkan 2023. “Jadi kami perkirakan, jumlah.. - [Banjir di Aceh Tenggara Bukti Kerusakan Hutan Semakin Parah](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/banjir-di-aceh-tenggara-bukti-kerusakan-hutan-semakin-parah/): Banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara dalam sepekan terakhir ini membuktikan bahwa kerusakan tutupan hutan semakin parah dan kritis. Baik itu akibat penabangan liar, perkebunan sawit hingga pembukaan jalan baru, seperti pembangunan jalan tembus dari Jambur Latong, Kutacane sampai perbatasan Sumatera Utara. Kadiv Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Afifuddin Acal mengatakan, kabupaten yang sering banjir merupakan daerah yang tingkat kerusakan hutan masif. Secara alami, setiap akhir tahun intensitas hujan di Aceh memang tinggi, tetapi karena kondisi lingkungan yang kritis, memicu bencana, baik banjir bandang, banjir dan longsor maupun berbagai jenis lainnya. Selain itu, WALHI Aceh juga menilai.. - [WALHI Temukan Alamat Bodong Perusahaan Tambang PT LMR](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-temukan-alamat-bodong-perusahaan-tambang-pt-lmr/): Alamat PT Linge Mineral Resources (PT LMR) yang berlokasi di Plaza Marein Lantai 23, Jalan Jenderal Sudirman Kav 76-78, Jakarta – 12910 diduga bodong alias alamat palsu. Surat tanggapan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh kirimkan terhadap Pengumuman Tambahan Rencana Studi AMDAL Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Emas DMP di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, dikembalikan oleh ekspedisi pengiriman barang ke Banda Aceh. Dikembalikan dokumen tersebut, pihak ekspedisi pengiriman barang menjelaskan tidak menemukan lagi alamat tersebut. Keterangannya yang dituliskan pada dokumen tersebut “Kantor Sudah Pindah”. Sehingga dokumen tersebut dikembalikan ke Banda Aceh pada alamat asal pengiriman. Padahal WALHI Aceh mengambil alamat.. - [WALHI Aceh Tegas Tolak Tambang Emas  PT LMR di Aceh Tengah](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-tegas-tolak-tambang-emas-pt-lmr-di-aceh-tengah/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh tegas menolak tambang emas PT Linge Mineral Resource (LMR) demi menyelamatkan lingkungan hidup, Hak Asasi Manusia (HAM), perekonomian dan sosial budaya di dataran tinggi Gayo. Kehadiran tambang emas di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah akan berdampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem, terutama berefek terhadap kualitas kopi sebagai komoditas unggulan dan pendapatan utama masyarakat di dataran tinggi Gayo. Penolakan terhadap tambang emas PT. LMR tersebut tertuang dalam surat tanggapan Pengumuman Tambahan Rencana Studi AMDAL Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Emas DMP milik PT. LMR. WALHI Aceh sudah mengirimkan dokumen tanggapan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.. - [WALHI Aceh: Penting Ada Pengakuan Ruang untuk Koridor Satwa dalam RTRW Aceh](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-penting-ada-pengakuan-ruang-untuk-koridor-satwa-dalam-rtrw-aceh/): Untuk menjamin keberlangsungan hidup empat satwa kunci di Provinsi Aceh perlu perlindungan secara komprehensif dengan pengintegrasian koridor satwa dalam Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (Raqan RTRW) Aceh. Kasus interaksi negatif satwa dengan manusia terjadi akibat terputusnya koridor karena ada pengalihan fungsi lahan yang masif. Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengintegrasian Koridor Satwa dalam Raqan RTRW Aceh yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh,, Kamis (19/10/2023) di Banda Aceh. Pertemuan ini dihadiri oleh lintas sektor, dari lembaga swadaya masyarakat, warga yang sering mengalami interaksi negatif dengan satwa-manusia, pihak pemerintah dan beberapa pemangku kepentingan lainnya. Sedangkan sebagai.. - [WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-desak-pemerintah-bekukan-izin-pt-medco-ep-malaka/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (WALHI) Aceh meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membekukan  izin operasional PT Medco E&P Malaka atas insiden keracunan warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur. Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, insiden yang terjadi Minggu, 24 Agustus 2023 bukti bahwa standar keselamatan PT Medco E&P masih lemah. Sehingga insiden serupa berulang kali terjadi, karena pada 2019 dan 2021 juga pernah terjadi kejadian yang sama. Dampak dari insiden tersebut sekitar pukul 18.00 WIB membuat warga mengalami sesak dan muntah-muntah. Sehingga harus dilarikan ke RSUD Zubir Mahmud Idi Rayeuk sebanyak 30 orang,.. - [Banjir di Aceh Tenggara Bukti Kerusakan Hutan Semakin Masif](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/banjir-di-aceh-tenggara-bukti-kerusakan-hutan-semakin-masif/): Banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara dalam sepekan terakhir ini membuktikan bahwa kerusakan tutupan hutan semakin masif terjadi. Baik itu akibat penabangan liar, perkebunan sawit hingga pembukaan jalan baru, seperti pembangunan jalan tembus dari Jambur Latong, Kutacane sampai perbatasan Sumatera Utara. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Salihin mengatakan, pembukaan jalan baru tersebut dapat memicu illegal logging maupun konflik satwa dan kejahatan lingkungan lainnya. Dengan adanya jalan tersebut para perambah hutan semakin mudah untuk mengakses kawasan hutan untuk menebang kayu. “Intensitas banjir yang terjadi di Aceh Tenggara sepakan ini membuktikan bahwa kerusakan hutan semakin masif terjadi di Aceh Tenggara,”.. - [WALHI Aceh Minta Polisi Telusuri Sumber Material Proyek  di Kawasan Sungai Krueng Lambeusoi, Aceh Jaya.](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-minta-polisi-telusuri-sumber-material-proyek-di-kawasan-sungai-krueng-lambeusoi-aceh-jaya/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Aceh untuk menelusuri sumber material proyek pembangunan tanggul pengamanan pantai di kawasan Sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Aceh Jaya. Karena beredar informasi ada dugaan sumber material pembangunan proyek milik Dinas Pengairan Aceh menggunakan Galian C berupa batu gajah ilegal. “Ini perlu diperjelas, jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material ilegal,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Selasa (22/8/2023). Kata Om Sol, sapaan akrab Ahmad Salihin, perlu diperjelas sumber materialnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. “Semoga ini tidak benar.. - [MEMPERTAHANKAN RUANG HIDUP DAN PENGHIDUPAN DI KAWASAN BEUTONG ATEUH BENGGALANG MERUPAKAN HARGA MATI](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/mempertahankan-ruang-hidup-dan-penghidupan-di-kawasan-beutong-ateuh-benggalang-merupakan-harga-mati/): Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  merupakan dokumen perencanaan yang  mengatur penggunaan lahan dan tata ruang suatu wilayah, baik dalam skala daerah, kabupaten/kota, maupun nasional. RTRW bertujuan untuk mengarahkan pengembangan fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam suatu wilayah agar berjalan sejalan dengan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan. RTRW setidaknya mengatur komponen antara lain: 1.   Penggunaan Lahan: Menentukan jenis kegiatan atau fungsi yang diperbolehkan di berbagai wilayah, seperti pemukiman, industri, pertanian, kawasan lindung, dan lain sebagainya. 2. Pola Ruang: Merencanakan distribusi dan hubungan antarwilayah, termasuk transportasi, infrastruktur, dan konektivitas antara berbagai kawasan. 3.   Pengembangan Wilayah: Menetapkan arah dan prioritas pembangunan dalam.. - [Material Bijih Besi KSU Tiega Manggis Cemari Laut](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/material-bijih-besi-ksu-tiega-manggis-cemari-laut/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyoroti tumpahan pengangkutan material bijih besi yang bercampur dengan lumpur dan tanah di Pelabuhan Dagang Tapaktuan, Aceh Selatan milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis. Dampaknya air laut di sekitar pelabuhan berubah warna. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh tim WALHI Aceh, Kamis (3/8/2023), paska kejadian itu  air laut di sekitar pelabuhan berubah warna menjadi merah bercampur coklat dan keruh. Diduga perubahan itu akibat material bijih besi tersebut bercampur dengan lumpur saat proses pengangkutan. Semakin parah perubahan air laut dan keruh, sisa lumpur yang tercecer di sekitar pelabuhan dibersihkan dengan cara disiram dan dibuang langsung ke.. - [Dampak El Nino Mulai Mengancam, Aceh Karhutla Tertinggi se Indonesia](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/dampak-el-nino-mulai-mengancam-aceh-karhutla-tertinggi-se-indonesia/): Kerentanan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai serius ancam tanah Aceh dampak dari El Nino telah mulai terlihat nyata. Kenaikan suhu di berbagai daerah di Serambi Mekkah, cuaca ekstrem, hingga berpotensi banjir bandang bisa mengancam nyawa manusia. Terlebih dunia sekarang tengah memasuki krisis iklim yang belum pernah terjadi sebelumnya, diperburuk oleh fenomena alam ini. El Nino adalah fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah. Pemanasan SML ini meningkatkan potensi pertumbuhan awan di Samudera Pasifik tengah dan mengurangi curah hujan di wilayah Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak El.. - [WALHI Aceh: Pemanfaatan Lahan Mantan Kombatan Diduga Tidak Sesuai Tujuan Pemberian Hak.](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-pemanfaatan-lahan-mantan-kombatan-diduga-tidak-sesuai-tujuan-pemberian-hak/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh merespon kebijakan Pemkab Nagan Raya dan semua pihak, dalam upaya perluasan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) dalam bentuk pengalokasian tanah untuk lahan pertanian dan perkebunan bagi mantan kombatan, Tapol/Napol dan imbas konflik di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Pengalokasian tanah tersebut merupakan mandat dari Nota Kesepakatan Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (MoU Helsinki), tepatnya di poin 3.2.5. Pengalokasian tanah untuk lahan bagi mantan kombatan, Tapol/Napol dan imbas konflik selaras dengan misi WALHI, untuk menyelesaikan konflik agraria, kedaulatan petani, ketahanan pangan, peningkatan ekonomi, dan pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan.. - [Sehari Setelah Aksi Tolak Tambang, Rumah Abu Kamil Dikepung Aparat Polisi Bersenjata Lengkap.](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/sehari-setelah-aksi-tolak-tambang-rumah-abu-kamil-dikepung-aparat-polisi-bersenjata-lengkap/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada pemerintah tidak menggunakan alat Negera untuk mengintimidasi warga. Perkara ini terjadi tadi pagi, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIB sekitar 20 personil aparat kepolisian dengan persenjataan lengkap mengepung rumah pribadi Abu Kamil di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.Peristiwa ini terjadi berselang satu hari paska warga Beutong Ateuh Banggalang mengadang tim perusahaan PT Bumi Mineral Energi (PT BME) dan pemerintah Nagan Raya. Warga menolak keberadaan perusahaan tambang mengeruk kekayaan alam yang ada di sana.Pada saat pengepungan terjadi Abu Kamil tidak sedang berada di rumah, hanya ada istrinya. alasan pihak kepolisian.. - [WALHI Aceh Pertanyakan KLHK Beri Penilaian PT Mifa Proper Biru](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-pertanyakan-klhk-beri-penilaian-pt-mifa-proper-biru/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh merespon terbitnya penilaian 28 perusahaan di Aceh masuk kategori peringkat biru dan 5 perusahaan kategori merah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2021-2022. Satu di antaranya PT Mifa Bersaudara yang menurut penilaian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh belum layak menyandang status tersebut, karena hingga sekarang masih terdapat masalah terkait dengan dampak terhadap lingkungan, baik pencemaran udara maupun air. PT Mifa Bersaudara mendapat Proper  biru untuk unit usaha tambang batubara di Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia NOMOR SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. Proper adalah Program Penilaian Peringkat.. - [Kebauan Terus Terjadi](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/kebauan-terus-terjadi/): WALHI: BPMA dan DLHK Aceh Jangan Jadi Humas Medco Kebauan dampak produksi minyak dan gas milik PT Medco E&P Malaka sepanjang Januari 2023 masih terus dirasakan oleh warga yang tinggal di lingkar tambang. Bau busuk menyengat itu dirasakan warga nyaris setiap hari dengan durasi bervariasi. Perempuan, anak-anak, ibu hamil hingga lansia menjadi kelompok paling rentan dampak dari kebauan tersebut. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh  Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan (KoPPeduli), 32 kali kebauan yang dirasakan warga dalam kurun waktu 13 hari selama Januari 2023. Artinya bau busuk itu dirasakan warga dalam satu hari bisa lebih dari tiga kali, baik itu pagi, sore,siang.. - [PENERIMAAN SISWA BARU](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/penerimaan-siswa-baru/): Sekolah Lingkungan Aceh Angkatan ke-V Salam Sahabat Lestari . . . Seberapa penting kesadaran kita untuk menjaga kemaslahatan di atas permukaan bumi?Itu kepentingan satu dua orang, atau perintah agama atas dasar internalisasi nilai-nilai kebaikan? Ayo gabung menjadi Siswa SLA Angkatan V, kita kupas secara tuntas hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kelestarian di atas permukaan bumi. Salam Adil dan Lestari. Formulir Pendaftaran SURAT PERNYATAAN - [WALHI Aceh Minta DPRA Bentuk Pansus Tangani Kebauan di PT Medco E&P Malaka](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-minta-dpra-bentuk-pansus-tangani-kebauan-di-pt-medco-ep-malaka/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Aceh) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk tangani pencemaran udara yang terjadi di PT Medco E&P Malaka. Karena kebauan yang terjadi di sana sudah berdampak terhadap menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, terutama perempuan, anak-anak, ibu hamil hingga lansia. Permintaan tersebut disampaikan Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi 2023, Kamis (26/1/2023) di ruang serba guna DPRA. Terlebih dalam pertemuan tersebut mengemuka Pansus ini akan turun langsung ke lokasi PT Medco E&P Malaka untuk memantau kebauan tersebut. “Kami tunggu Pansus ini.. - [WALHI Sambut Baik Respon Cepat KLHK Tangani Kebauan di PT Medco E&P Malaka](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-sambut-baik-respon-cepat-klhk-tangani-kebauan-di-pt-medco-ep-malaka/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyambut baik respon cepat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tangani  pencemaran limbah udara dari proses produksi minyak dan gas milik PT Medco E&P Malaka. Tim Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) KLHK turun bertemu dengan warga, setelah kelompok perempuan Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur bersama WALHI Aceh  melaporkan  kebauan tersebut yang telah banyak memakan korban perempuan, anak, ibu hamil hingga lansia. “Kita menyambut baik niat baik KLHK yang turun langsung bertemu, berdiskusi dan mendengar keluhan warga terkait kebauan yang diduga bersumber dari proses produksi PT Medco,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Jumat (20/1/2023). Om.. - [Korban Pencemaran Limbah PT Medco Mulai Menimpa Perempuan dan Anak](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/korban-pencemaran-limbah-pt-medco-mulai-menimpa-perempuan-dan-anak/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh ingatkan PT.Medco E&P Melaka bahwa pencemaran limbah udara dari proses produk minyak dan gas telah memakan korban perempuan, anak hingga ibu hamil serta para lansia yang tinggal di lingkaran tambang. Masyarakat yang berada di ring satu, yaitu Gampong Blang Nisam, Alue Ie Mirah, Suka Makmur dan Jambo Lubok sudah 4 tahun lebih mencium bau tak sedap dan mulai resah. Berbagai protes telah berulang kali dilayangkan oleh warga sejak 2019 lalu, tetapi hingga awal 2023 belum ada titik temu. Malah dampaknya saat ini semakin meluas. Sebelumnya hanya bau busuk yang membuat warga mual, muntah, pusing hingga.. - [WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining  Segera Reklamasi Lahan](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-warning-pt-lhoong-setia-mining-segera-reklamasi-lahan/): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh ingatkan  PT Lhoong Setia Mining (PT LSM) agar tidak mengabaikan reklamasi lahan pasca operasi, sebelum melanjutkan eksploitasi kembali. Mengingat ini merupakan kewajiban perusahaan agar memperbaiki kembali lahan yang sudah rusak tersebut. Selain itu, WALHI Aceh juga meminta  pemerintah Aceh  untuk mengevaluasi izin PT Lhoong Setia Mining yang beroperasi di Kecamatan Lhoong Aceh Besar. Mengingat ada sejumlah persoalan yang belum diselesaikan oleh perusahaan bijih besi tersebut. “Kami minta PT LSM berhenti dulu beroperasi sampai kewajiban lingkungan dipenuhi, seperti reklamasi lahan maupun kewajiban lainnya,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Senin (28/11/2022). Om Sol, sapaan akrab Ahmad.. - [PROSES EVALUASI PEMBELAJARAN SISWA SLA IV 2022](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/proses-evaluasi-pembelajaran-siswa-sla-iv-2022/): SLA merupakan salah satu program walhi aceh sebagai media untuk memberikan edukasi bagi masyarakat umum. - [WALHI Aceh Ingatkan PT. Medco E&P Malaka dan BPMA Agar Taat Hukum](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-ingatkan-pt-medco-ep-malaka-dan-bpma-agar-taat-hukum/): Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh meminta PT Medco E&P Malaka dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) agar menghormati keputusan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum telah memasang saluran gorong-gorong pembuangan air/cairan kotor/limbah. Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mendesak PT Medco E&P Malaka serta BPMA agar taat hukum dalam pengelolaan gas di Aceh, khususnya blok A Malaka yang terletak di Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. “Sehingga perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan nomor 62/pdt.g/2020/pn.jkt.sel tertanggal 21 Februari 2022 tidak terulang kembali,” kata Ahmad Shalihin. Kendati masih dalam upaya hukum.. - [PENERIMAAN SISWA BARU SEKOLAH LINGKUNGAN ACEH](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/penerimaan-siswa-baru-sekolah-lingkungan-aceh/): Link Formulir dan Surat Pernyataan https://drive.google.com/drive/folders/1L1VO442B5CAB1EsGVY9d8JUHKiNedSQk?usp=sharing - [PERTEMUAN DAERAH LINGKUNGAN HIDUP](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/pertemuan-daerah-lingkungan-hidup/): LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PANITIA PENGARAH PERTEMUAN DAERAH LINGKUNGAN HIDUP (PDLH) WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) ACEH TAHUN 2021 Nomor: 01/PP/PDLH VII WALHI Aceh/X/2021 Tentang Prosedur Pendaftaran Dan Penjaringan Calon Fungsionaris WALHI Aceh dalam Pelaksanaan PERTEMUAN DAERAH LINGKUNGAN HIDUP (PDLH) WALHI ACEH 1. Panitia Pengarah membuka pendaftaran pencalonan yang diumumkan kepada anggota WALHI Aceh dengan kriteria dan syarat yang telah ditetapkan oleh Panitia Pengarah. 2.Pembukaan pendaftaran bakal calon fungsionaris mulai dibuka paling lambat 1 (satu) Bulan sebelum pelaksanaan PDLH. Lama masa pendaftaran adalah maksimal selama 20 hari kerja sejak dikeluarkan pengumuman.3 3.Kriteria-kriteria, dimaksud angka 1(satu) adalah : 3.1.Kriteria Calon Direktur Eksekutif Daerah.. - [ZENZI SUHADI NAHKODA BARU KAPAL WALHI](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/zenzi-suhadi-nahkoda-baru-kapal-walhi/): Seperti logo PNLH XIII-Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Nahkoda yang tepat dibutuhkan mengarungi hambatan ombak dalam upaya perlindungan Lingkungan Hidup dan Wilayah Kelola Rakyat, tentu proses elektoral hanya alat dan proses, tujuan utamanya (seperti tertulis dalam Tema PNLH XIII) adalah keadilan ekologis. Setelah melewati proses 4 hari, pada 22 September 2021, Nahkoda Baru “kapal” WALHI telah terpilih, sebagai Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, untuk masa kepengurusanperiode 2021-2025. Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif Nasional WALHI terpilih menyampaikan, (dalam konteks Wilayah Kelola Rakyat) “Kami menegaskan Bahwasannya dari Papua Sampai ke Aceh, Ruang laut, darat, udara itu masih ada pemiliknya!” pada.. - [Mahkamah Agung Tolak PK BKPM RI, Masyarakat Beutong Menang Tolak Tambang PT. EMM](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/mahkamah-agung-tolak-pk-bkpm-ri-masyarakat-beutong-menang-tolak-tambang-pt-emm/): Banda Aceh, 8/7/2021. Setelah menang ditingkat Kasasi, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali memenangkan gugatan izin PT. Emas Mineral Murni (EMM) ditingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dimohonkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. Artinya, putusan ini telah inkrah, tidak ada upaya hukum lanjutan lagi. tahun 2018, WALHI bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menggugat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. EMM yang diterbitkan oleh BKPM RI, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Upaya hukum tingkat pertama kalah, kemudian WALHI bersama warga melanjutkan upaya banding, juga kalah. Namun, pada tingkat kasasi dimenangkan oleh WALHI dan.. - [WALHI Aceh Mendorong Pemerintah bentuk Tim terpadu Pengawasan Lingkungan Hidup](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/walhi-aceh-mendorong-pemerintah-bentuk-tim-terpadu-pengawasan-lingkungan-hidup/): Siaran Pers Banda Aceh – 21/6/2021 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendorong Pemerintah untuk membentuk Tim Terpadu pengawasan terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, sosial dan HAM yang sudah di AMDAL/UPL-UKL. Dengan lahirnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ruang baru bagi pemerhati lingkungan hidup untuk memberikan masukan atau saran secara substansi terhadap dokumen amdal sudah mulai batasi, Dalam Pasal 24 ayat (2) Uji kelayakan lingkungan hidup hanya dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup pemerintah Pusat,  sedangkan Tim uji kelayakan lingkungan hidup di.. - [PT. JMI Abaikan Surat Gubernur Aceh](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/pt-jmi-abaikan-surat-gubernur-aceh/): Siaran pers bersama Banda Aceh, 19/5/2021. PT. Jaya Media Internusa (JMI) mengabaikan surat Gubernur Aceh, nomor 522/7856, tanggal 20 April 2021. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan dan evaluasi perizinan, bahwa PT. JMI belum melengkapi dokumen perizinan dan kewajiban terkait izin pengambilan air permukaan, perubahan izin dan dokumen lingkungan, kajian IPAL, kajian TPS limbah B3, izin operasi operator boiler dan forklift, surat keterangan pengelolaan tangki timbun dan pesawat uap, pembentukan panitia Pembina K3, pemasangan instalasi penyalur petir, pelaporan rutin termasuk pengelolaan B3 dan limbah B3, serta penyusunan dan penyampaian rencana pemenuhan bahan baku industri tahun 2021. Gubernur Aceh meminta.. - [WALHI Aceh Minta DLHK Batalkan Kerjasama Restorasi Eks Perambahan di Kabupaten Aceh Tamiang](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-minta-dlhk-batalkan-kerjasama-restorasi-eks-perambahan-di-kabupaten-aceh-tamiang/): Siaran Pers Banda Aceh – 3/5/2021- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh minta DLHK Aceh untuk mengevaluasi dan mencabut kerjasama antara Dinas Kehutan dengan Masyarakat Eks Perambahan. Perjanjian tersebut dilakukan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan Aceh pada tahun 2015 lalu, perjanjian bernomor 050/1899-IV Tentang Restorasi Areal Eks Perambahan Pada Hutan Lindung di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, tujuan awal perjanjian ini membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan perambahan sehingga mengubah fungsi hutan, Tujuan kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dengan masyarakat yaitu (a) melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap areal eks perambahan pada hutan lindung, (b) melakukan restorasi areal eks perambahan.. - [WALHI Aceh minta KLHK untuk mencabut IUPHKm KSU Putera Selatan Kluet](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-minta-klhk-untuk-mencabut-iuphkm-ksu-putera-selatan-kluet/): Siaran Pers Banda Aceh – 3/5/2021- Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Putera Selatan Kluet di Kabupaten Aceh Tenggara, berdasarkan SK.5649/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPHKm) Kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Putera Selatan Kluet di Kabupaten Aceh Tenggara, Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Putera Selatan Kluet Seluas ± 6.090 (Enam Ribu Sembilan Puluh) Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung Di Desa Sekhakut Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh ditemukan banyak masalah terkait buruknya tata kelola areal kerja. Informasi dan telaah dokumen yang dilakukan WALHI Aceh terdapat bahwa lokasi.. - [Selamat Hari Bumi 2021
DLHK Aceh Abai dan Mandul Dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/hari_bumi/): Siaran PersBanda Aceh, 22/4/2021. Di hari bumi tahun 2021, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyorot kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang dianggap masih lemah bahkan terkesan mandul dalam pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Aceh. Sehingga menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kerusakan hutan dan lahan serta isi Bumi lainnya khususnya di Aceh yang berdampak terhadap terjadinya bencana ekologi, konflik satwa, dan dampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar PT Medco maupun PT MIFA dan kawasan industry lainnya. Beberapa indikator menjadi bukti lemahnya DLHK dalam penegakan hukum seperti masih menjamur praktik pertambangan emas illegal dalam kawasan.. - [Data Pertambangan Mineral Logam dan Batubara](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/data-pertambangan-mineral-logam-dan-batubara/): Sampai tahun 2020 data Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam dan batubara di Aceh sebanyak 28 IUP yang tersebar di delapan kabupaten/kota yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Tabel IUP Mineral Logam dan Batubara Aceh No Perusahaan Komoditas Luas Area (Ha) Lokasi 1 PT. Piyeung Mining Bijih Besi 450 Aceh Besar 2 PT. Tambang Indrapuri Jaya Bijih Besi 538 Aceh Besar 3 PT. Lhoong Setia Mining Bijih Besi 500 Aceh Besar 4 PT. Samana Citra Agung Pasir Besi 120,60 Aceh Besar 5 PT. Samana Citra Agung Pasir Besi 158,90.. - [Rapat ED - DD WALHI Aceh](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/rapat-ed-dd-walhi-aceh/): Banda Aceh, 7/4/2021. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyelenggarakan rapat tiga bulanan periode Januari – April 2021 antara Eksekutif Daerah (ED) dengan Dewan Daerah WALHI Aceh, di Hotel Kyriad, Banda Aceh. Rapat ED – DD merupakan kegiatan wajib yang dimandatkan oleh statuta organisasi, yang membahas terkait pertanggungjawaban organisasi dalam tiga bulan terakhir, juga membahas rencana kerja periode April – Juni 2021. Dewan Daerah yang berhadir, Jehalim Bangun (Ketua), Saifuddin Irhas, Tabrani yunis, dan Dahlan, sedangkan Elly Misra tidak dapat berhadir karena sedang diluar daerah. Rapat ini dipimpin langsung oleh Muhammad Nur Direktur, dan dihadiri oleh seluruh komponen/staf ED WALHI Aceh. - [Kampanye Calon Fungsionaris WALHI Periode 2021 - 2025](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/kampanye-calon-fungsionaris-walhi-periode-2021-2025/): Topik : Kampanye Daring Calon Fungsionaris WALHI Periode 2021 – 2025 Kamis, 08 April 2021Sesi 1 : Kampanye Calon Dewan Nasional WALHI Pukul 10.00 – 13.00 WIBSesi 2 : Kampanye Calon Direktur Eksekutif Nasional WALHI Pukul 14.00 – 17.00 WIB Provinsi Acehhttps://us02web.zoom.us/j/89600587508?pwd=N0VMQkNJVnlIbDQ5SXI2c3FRQ0lmQT09 Meeting ID: 896 0058 7508Passcode: ACEH Catatan :Ruang zoom akan dibuka setengah jam sebelum masing-masing sesi dimulai dan link zoom untuk Sesi 1 dan Sesi 2 adalah link yang sama. - [Data IUP Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Provinsi Aceh](https://walhiaceh.or.id/walhi_aceh/baca/data-iup-pertambangan-mineral-bukan-logam-dan-batuan-provinsi-aceh/): Data IUP Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Provinsi Aceh berdasarkan data dari ESDM Aceh per Januari 2021. Data tersebut didapatkan berdasarkan permohonan data informasi WALHI Aceh ke Dinas ESDM Aceh. - [Informasi HGU Perkebunan Bukan Informasi Yang Dikecualikan Komisi Informasi Aceh Memenangkan Gugatan WALHI Aceh](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/informasi-hgu-perkebunan-bukan-informasi-yang-dikecualikan-komisi-informasi-aceh-memenangkan-gugatan-walhi-aceh/): Siaran Pers Banda Aceh, 9/3/2021. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggugat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Komisi Informasi Aceh (KIA), dengan akta registrasi sengketa tertanggal 25 November 2019 Nomor 038/XI/KIA-PS/2019. Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, WALHI Aceh mengajukan surat permohonan data dan informasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, terkait permohonan data HGU perkebunan dan kebun plasma yang terdiri dari peta jpeg, shapefile peta, dan dokumen/data lainnya. Atas permohonan tersebut, pada 29 Juli 2019, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh membalas surat WALHI Aceh, menyatakan data yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan. Pada 7 Agustus 2019, WALHI Aceh.. - [Masyarakat Sipil Aceh Desak KLHK Percepat Pengembalian BBTNGL Ke Aceh](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/masyarakat-sipil-aceh-desak-klhk-percepat-pengembalian-bbtngl-ke-aceh/): Siaran Pers Bersama Banda Aceh, 3/2/2021. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari WALHI Aceh, Koalisi NGO HAM, Yayasan HAkA, FKL, JKMA, MATA, YEL, YLI, dan FFA, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk segera mempercepat pengembalian Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) ke Provinsi Aceh, yang saat ini berada di Sumatera Utara. Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) memiliki luas 1.094.692 hektar yang secara administrasi berada di dua Provinsi, Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara.. - [PLTA Samarkilang Berada Dalam Habitat Satwa Dilindungi](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/plta-samarkilang-berada-dalam-habitat-satwa-dilindungi/): Siaran Pers Banda Aceh, 26/1/2021. PT. Bener Meriah Electric Power akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Samarkilang 82 MW di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah dan jalur transmisi berada di Kabupaten Aceh Tengah. PLTA Samarkilang tersebut menggunakan aliran sungai Krueng Jambo Aye, yang hilirnya sampai ke kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur. Luas areal direncanakan mencapai 123 hektar, yang mencakup kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (lahan masyarakat). Sejauh ini rencana pembangunan proyek itu sudah sampai pada penyiapan instrumen lingkungan hidup yaitu AMDAL. Hasil kajian, lokasi rencana pembangunan PLTA Samarkilang 82 MW berada dalam kawasan habitat.. - [WALHI Gugat Kepala DPMPTSP Aceh Terkait Izin Tambang di Aceh Selatan](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-gugat-kepala-dpmptsp-aceh-terkait-izin-tambang-di-aceh-selatan/): Siaran Pers Banda Aceh, 10/11/2020. Tepatnya pada hari Pahlawan Nasional, WALHI bersama delapan orang pengacara mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh, dengan nomor perkara 35/G/2020/PTUN.BNA. Menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh terkait penerbitan izin tambang KSU Tiega Manggis di Aceh Selatan. Kepala DPMPTSP Aceh menerbitkan keputusan Nomor : 540/DPMPTSP/1687/IUP-OP1./2020 tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi DMP KSU Tiega Manggis di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan seluas 200 ha, tanggal 11 Juni 2020. Berdasarkan kajian WALHI Aceh, proses penerbitan izin ini bertentangan dengan peraturan.. - [WALHI Aceh Minta Audit Lingkungan PLTU 1 & 2 Nagan Raya](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-minta-audit-lingkungan-pltu-1-2-nagan-raya/): Siaran Pers Banda Aceh, 22/10/2020. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk melakukan audit lingkungan PLTU 1 & 2 Nagan Raya. PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Nagan Raya selaku pemrakarsa mengajukan addendum ANDAL dan RKL-RPL pemanfaatan dan penimbunan fly ash dan bottom ash batu bara serta pemindahan lokasi sedimen di kolam labuh dari lokasi penaatan di darat ke lokasi dumping kegiatan PLTU Nagan Raya 1 & 2 di Gampong Suak Puntong, Kemukiman Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Dokumen addendum ini dibahas oleh Komisi Penilaian AMDAL (KPA) Aceh.. - [WALHI Aceh Minta Bekukan Izin PLTMG Arun](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-minta-bekukan-izin-pltmg-arun/): Siaran Pers Banda Aceh, 13/10/2020. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk membekukan izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun jika tidak mampu menjalankan kegiatan sesuai kaidah lingkungan oleh PT. Sewatama. Sampai hari ini masyarakat Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu,  Lhokseumawe dan yang berada di sekitar PLTMG masih mengeluh dan melayangkan protes akibat suara bising dan getaran dampak produksi energi PLTMG. Dampak negatif ini membuat warga tidak nyaman dan telah mengganggu kesehatan, tentunya kondisi tersebut tidak sesuai dengan komitmen dalam AMDAL. Untuk itu, sebelum terjadi konflik yang meluas maka Pemerintah Aceh harus mengambil sikap.. - [WALHI Aceh Desak DLHK Audit Lingkungan Akibat Limbah PKS di Nagan Raya](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-desak-dlhk-audit-lingkungan-akibat-limbah-pks-di-nagan-raya/): Press Release Banda Aceh, 10/8/2020. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendapatkan tembusan surat bersama Panglima Laot Lhok Kuala Seumanyam, keuchik Gampong Kuala Seumanyam, Keuchik Gampong Blang Luah, keuchik Gampong Alue Bateung Brok, dan Keuchik Gampong Ujong Tanjong, tertenggal 24 Juli 2020. Surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya tersebut merupakan pengaduan masyarakat terkait pencemaran sungai dengan membuang limbah olahan sawit yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yaitu PT. Kalista Alam, PT. Socfindo, dan PT. Raja Marga, sehingga berdampak terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan informasi yang didapatkan WALHI Aceh, kasus pencemaran limbah tersebut telah berulang kali terjadi, dan tidak.. - [Ditengah Pandemi Covid 19, PT. RPPI Tebang Pohon](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/ditengah-pandemi-covid-19-pt-rppi-tebang-pohon/): Press Release WALHI Aceh Banda Aceh, 19/6/2020. PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) diduga  terus melakukan penebangan kayu ditengah kondisi pandemic Covid 19 dan protes masyarakat terdampak di Kabupaten Aceh Utara. Sejak diterbitkan izin, PT. RPPI kerap mendapatkan penolakan dan protes dari masyarakat. Salah satu dampak negative yang dirasakan oleh masyarakat adalah bencana ekologi banjir yang diduga faktor penyebabnya berhubungan erat dengan aktifitas PT. RPPI di kawasan hulu. PT. RPPI memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektar (Ha), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2011, serta perubahan.. - [WALHI Desak DLHK Hitung Kerugian Lingkungan Akibat Tumpah Batubara PLTU 1-2 Nagan Raya](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-desak-dlhk-hitung-kerugian-lingkungan-akibat-tumpah-batubara-pltu-1-2-nagan-raya/): Press Release Banda Aceh, 14/8/2020. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan beragam persoalan lingkungan hidup di Aceh, termasuk persoalan tumpahnya batubara milik PLTU 1-2 di Nagan Raya. Tidak hanya sebatas membuat penelitian dan kajian, tapi juga harus menghitung kerugian lingkungan akibat pencemaran batubara tersebut. Mustahil jika tidak ada kerugian lingkungan dengan jumlah perkiraan mencapai 1000 ton batubara berada dalam perairan pantai desa Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Pasti ada kerugian lingkungan, misalnya dihitung berdasarkan dampak terhadap biota laut, tinggal DLHK Aceh mau tidak menghitung kerugian tersebut dan menuntut perusahaan untuk membayar.. - [BKPM RI Ajukan PK Terhadap Putusan Kasasi Tentang Pembatalan Izin PT. EMM WALHI dan Masyarakat Beutong Siap Melawan](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/bkpm-ri-ajukan-pk-terhadap-putusan-kasasi-tentang-pembatalan-izin-pt-emm-walhi-dan-masyarakat-beutong-siap-melawan/): Siaran Pers Banda Aceh, 12 Desember 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan perkara kasasi terkait gugatan izin PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) oleh WALHI dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, melalui putusan nomor 91 K/TUN/2020, tanggal 14 April 2020. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal dan mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala BKPM RI Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017, dan menghukum Termohon.. - [Apresiasi Polda Aceh Terkait Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/apresiasi-polda-aceh-terkait-penertiban-tambang-emas-ilegal-di-aceh-barat/): Press Release WALHI Aceh Banda Aceh, 6/3/2020. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh memberikan apresiasi kepada Tim Ditreskrimsus Polda Aceh dan jajarannya di Aceh Barat atas keberhasilan mengungkapkan kegiatan pertambangan emas illegal di kawasan desa Tungkop, kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Dimana dalam operasi tersebut berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah alat berat, pada 5 maret 2020. Karena ini salah satu indikator keseriusan Polda Aceh dalam memberantas kejahatan lingkungan sektor pertambangan. Dimana selama ini kegiatan pertambangan emas illegal telah berdampak serius terhadap lingkungan dan sebagai faktor penyebab terjadinya bencana ekologi di Aceh. Berdasarkan data dan temuan WALHI Aceh, kegiatan pertambangan emas illegal.. - [Konferensi Pers WALHI Aceh Catatan Akhir Tahun 2019](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/konferensi-pers-walhi-aceh-catatan-akhir-tahun-2019/): Banda Aceh, 2/2/2020. Kondisi lingkungan hidup Aceh sampai akhir tahun 2019 tidak ada perubahan yang signifikan, dimana banyak persoalan yang terjadi pada tahun sebelumnya tidak mampu tertangani atau diselesaikan pada tahun 2019 sehingga terjadi bencana ekologi menjadi dampak dari semua kondisi tersebut. kawasan hutan dan konservasi Aceh masih pada angka 3,5 juta hektar (ha) atau seluas 58,96% dari total luas daratan provinsi Aceh. Provinsi Aceh masih memiliki 28 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luas area mencapai 62.112 ha, yang tersebar di delapan kabupaten/kota, yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Tengah. Dari.. - [Balai Gakkum Tidak Serius Tangani Kasus Illegal Logging di TNGL](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/balai-gakkum-tidak-serius-tangani-kasus-illegal-logging-di-tngl/): Siaran Pers Banda Aceh, 2/11/2020. Kasus illegal logging dalam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) terjadi secara berulang dalam setiap tahun, menjadi indikator Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera tidak serius dalam penegakan hukum. Selama ini penegakan hukum yang dilakukan belum menjadi solusi dan efek jera pemberantasan kejahatan kehutanan, diperkirakan lebih sepuluh kasus illegal logging dalam TNGL terjadi setiap tahun. Ketidakjelasan hasil penindakan oleh Balai Gakkum juga menjadi indikator kedua Balai Gakkum Sumatera tidak serius dalam pencegahan dan pengamanan hutan. Seperti halnya penindakan kasus di PLTMH Lawe Sikap, bagaimana perkembangannya dan sejauh mana sudah kasus tersebut... - [Konsolidasi Masyarakat Sipil Aceh Menuju Revisi Qanun RTRWA](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/konsolidasi-masyarakat-sipil-aceh-menuju-revisi-qanun-rtrwa/): Press Release Banda Aceh, 23/12/2019. Masyarakat sipil Aceh melakukan konsolidasi sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal proses revisi Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) Tahun 2013 – 2033. Kegiatan konsolidasi yang diinisiasi oleh WALHI Aceh berlangsung pada 23/12/2019 di Banda Aceh, yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat sipil di 18 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Konsolidasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian agenda advokasi masyarakat sipil Aceh dalam mendorong revisi qanun RTRWA, yang mana qanun tersebut dianggap bermasalah baik secara prosedural maupun substansi. Selain melakukan advokasi litigasi pada tahun 2014, berbagai pemikiran positif pun telah disampaikan.. - [Kadis ESDM Berikan Angin Surga Kepada Penambang Emas Ilegal di Aceh](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/kadis-esdm-berikan-angin-surga-kepada-penambang-emas-ilegal-di-aceh/): Press Release Banda Aceh, 11/12/2019. Dalam sepuluh tahun terakhir Pemerintah Aceh belum terlihat serius mengurus persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh. Buktinya, sampai hari ini kegiatan pertambangan emas ilegal masih terjadi dibeberapa daerah di Aceh. Sejauh ini, Pemerintah Aceh hanya mampu membuat himbauan pelarangan dan memberikan angin surga kepada para penambangan, seperti pernyataan Kadis ESDM Aceh hari ini yang menyatakan penambangan emas ilegal akan dilegalkan. Karena selama ini selalu berdalih pertambangan ilegal itu bukan urusan ESDM, melainkan urusan penegak hukum. Kadis ESDM terlalu dini berbicara penggunaan teknik dan teknologi yang akan diterapkan pada pertambangan ilegal, karena persoalan teknologi berada pada proses.. - [Banding Ditolak, WALHI Aceh Siapkan Kasasi Tolak Tambang PT. EMM](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/banding-ditolak-walhi-aceh-siapkan-kasasi-tolak-tambang-pt-emm/): Press Release Banda Aceh, 11/9/2019. Upaya hukum banding yang di ajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Emas Mineral Murni (PT EMM) ditolak/tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta. Meskipun masyarakat dan segenap elemen yang ada di Aceh menolak izin PT. EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah, yang diterbitkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada 19 desember 2017. Sama halnya hakim di Pengadilan TUN Jakarta Timur, Majelis hakim pengadilan banding juga tidak berani memeriksa kasus izin PT... - [Wali Perintah WALHI Untuk Terus Jaga Lingkungan di Aceh](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/wali-perintah-walhi-untuk-terus-jaga-lingkungan-di-aceh/): Press Release Banda Aceh, 10/9/2019. Wali Nanggroe Teuku Malik Mahmud Al-Haythar secara khusus mengundang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh untuk mendiskusikan persoalan lingkungan hidup di Aceh. Diskusi ini berlangsung diruang kerja Wali Nanggroe pada 10 September 2019. Salah satu hal yang didiskusikan secara khusus yaitu terkait persoalan pembangunan PLTA Tampur 1 di Gayo Lues, dimana sebelumnya WALHI Aceh mengguggat Izin Pinjam Pakai Kawasan (IPPKH) yang diberikan kepada PT. Kamirzu, oleh Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah pada tahun 2017 kemudian direvisi oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, gugatan ini dimenangkan oleh WALHI Aceh. Ternyata apa yang dikhawatirkan oleh WALHI Aceh juga.. - [WALHI Aceh Tidak Rekomendasi Pembangunan Jalan Jambur Latong Langkat](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-tidak-rekomendasi-pembangunan-jalan-jambur-latong-langkat/): Press Release Banda Aceh, 9/9/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh tidak pernah merekomendasikan pembangunan jalan tembus Jambur Latong – Langkat di Kabupaten Aceh Tenggaran. Hal ini dibantah WALHI Aceh atas ada pernyataan Pemerintah Aceh Tenggara dalam rapat Forkopimda di Berastagi 7 september lalu, disampaikan bahwa WALHI Aceh telah memberikan rekomendasi pembangunan jalan tersebut, ini tidak benar. Pemerintah Aceh Tenggara telah merencanakan pembangunan jalan tembus dari Jambur Latong sampai perbatasan Sumatera Utara, dengan panjang jalan diperkiran mencapai 16 Km dan berada dalam kawasan hutan lindung. Kegiatan survey telah dilakukan, dan rencananya pada tahun 2020 dilakukan pembangunan menggunakan dana APBK Aceh Tenggara... - [Walikota Sabang Jangan Jadikan Situs Sejarah Sebagai Alasan Diusulkan Pulau Rubiah Keluar dari Kawasan Konservasi](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walikota-sabang-jangan-jadikan-situs-sejarah-sebagai-alasan-diusulkan-pulau-rubiah-keluar-dari-kawasan-konservasi/): Press Release Banda Aceh, 6/9/2019. Walikota Sabang mengusulkan Pulau Rubiah untuk dikeluarkan dari zona konservasi, untuk kepentingan pemugaran situs sejarah karantina haji termewah di zaman Belanda yang terletak di Pulau Rubiah tersebut. Alasannya, selama ini pemerintah Kota Sabang terkendala untuk membenah situs sejarah yang ada di Pulau Rubiah, karena Pulau Rubiah masuk dalam kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). WALHI Aceh mengkritisi rencana tersebut, karena jika Pulau Rubiah dikeluarkan dari zona konservasi maka akan menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kelestarian situs sejarah tersebut. Jadi rencana pemugaran situs sejarah hanya akal-akalan Walikota, sebaliknya WALHI Aceh menduga dibalik rencana tersebut ada kepentingan bisnis.. - [WALHI Aceh Tolak Tambang Emas di Gayo “Jangan Ada Laut Tawar Kedua di Aceh Tengah”](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-tolak-tambang-emas-di-gayo-jangan-ada-laut-tawar-kedua-di-aceh-tengah/): Press Release Banda Aceh, 5/9/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh secara tegas menolak tambang emas PT. Linge Mineral Resource (LMR) di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Demi kepentingan lingkungan hidup, HAM, dan sosial budaya menjadi alasan utama bagi WALHI Aceh untuk menolak tambang emas di Gayo tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah data dan informasi yang memperkuat alasan  WALHI Aceh menolak tambang PT. LMR. Pada tahun 2006, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Kontrak Karya kepada PT. LMR, kemudian pada tahun 2009 PT. LMR disesuaikan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT. LMR mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143.. - [Pertambangan Emas Ilegal Masih Marak di Aceh](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/pertambangan-emas-ilegal-masih-marak-di-aceh/): Press Release Banda Aceh, 14/8/2019. WALHI Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat desa Lancong Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat terkait pertambangan emas ilegal di desa mereka. Disampaikan bahwa ada sekitar dua titik lokasi pertambangan emas ilegal dengan menggunakan sekitar 10 alat berat jenis excavator dan melibatkan puluhan tenaga kerja. Lokasi pertambangan emas ini berada hulu sungai dan masuk dalam kawasan hutan lindung, dengan jalur akses melalui kecamatan Panton Reu, namun lokasinya berada di Sungai Mas. Masyarakat mengakui selama pertambangan ilegal ini beroperasi telah berdampak terhadap sumber air bersih mereka, dimana selama ini sungai tersebut merupakan sumber air bersih utama bagi mereka... - [WALHI menyerahkan kesimpulan Gugatan terhadap Gubernur Aceh Terkait IPPKH PLTA Tampur 1](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-menyerahkan-kesimpulan-gugatan-terhadap-gubernur-aceh-terkait-ippkh-plta-tampur-1/): Press Release Banda Aceh, 14/8/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggugat Gubernur Aceh terkait surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I (443 MW) seluas ± 4.407 Ha atas nama PT Kamirzu yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur, tanggal 09 Juni 2017. Penyerahan kesimpulan terkait dengan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi ahli maupun bukti surat yang sudah diajukan oleh walhi aceh. Kebijakan Gubernur Aceh mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan tindakan melampaui kewenangan. Pemberian izin dalam kawasan.. - [WALHI Aceh Selenggarakan Diskusi Publik Hasil Eksaminasi Putusan PTUN terkait Izin PT EMM.](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-selenggarakan-diskusi-publik-hasil-eksaminasi-putusan-ptun-terkait-izin-pt-emm/): Press Release Banda Aceh, 8/8/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyelenggarakan diskusi publik hasil eksaminasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 241/G/LH/2018.PTUN-JKT. Diskusi publik di selenggarakan di Ring Road Coffee, Leung Bata, Banda Aceh, Kamis, 8 Agustus 2019. Dalam diskusi publik menghadirkan narasumber yaitu Zainal Abidin, SH, MH (dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala), Dr, M. Jafar, SH, M.Hum (Ketua Tim Penyelesaian Sengketa PT EMM) dan Dr, Amrizal J Prang (Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh). Sebelumnya WALHI bersama Warga Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Jakarta Timur terkait pembatalan izin PT. Emas Mineral Murni.. - [WALHI Mengutuk Pelaku Teror Wartawan Serambi](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-mengutuk-pelaku-teror-wartawan-serambi/): Press Release Banda Aceh, 30/7/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengutuk pelaku dan meminta kepada kepolisian untuk mengungkapkan kasus pembakaran rumah Asnawi Wartawan Serambi Indonesia di Gampong Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara. Pembakaran yang diduga dilakukan oleh Orang Tak dikenal (OTK) ini adalah bentuk intimidasi atau teror terhadap wartawan dalam melakukan kerja jurnalistik yang terjadi di wilayahnya. Asnawi dikenal kritis dalam memberitakan persoalan lingkungan yang terjadi di Aceh tenggara, seperti persoalan pembangunan PLTMH, ilegal logging, maupun pembangunan Jalan Subulussalam – Muara Situlen, Kabupaten  Aceh Tenggara yang dinilai merugikan pihak tertentu. Sebagai mitra kerja dalam melakukan kampanye dan.. - [Gayo Lues Berada Pada Zona Patahan Aktif Gempa Sumatera](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/gayo-lues-berada-pada-zona-patahan-aktif-gempa-sumatera/): Press Release Banda Aceh, 16/7/2019. Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh kembali menggelar sidang perkara nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh terkait Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 atas pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I kapasitas 443 MW oleh PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues. Dalam sidang hari ini, WALHI Aceh selaku pihak penggugat menghadirkan ahli gempa yaitu Nazli Ismail, Ph.D dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Saksi ahli menyampaikan bahwa Gayo Lues berada pada zona patahan aktif gempa Sumatera, tepatnya berada di sesar Samalanga, Lhokseumawe, dan Gayo Lues dari sesar gempa Sumatera. Potensi.. - [Walhi Aceh Kembali Hadirkan Saksi Fakta “Desa Lesten Belum Direlokasi”](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-kembali-hadirkan-saksi-fakta-desa-lesten-belum-direlokasi/): Press Release Banda Aceh, 25 Juni 2019 Sidang gugatan nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat, kembali digelar pada Selasa (25/6). Lanjutan sidang gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh ini terkait Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 atas pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I kapasitas 443 MW di Kabupaten Gayo Lues. Persidangan ke-13 ini diketuai oleh Muhammad Yunus Tazryan selaku Hakim Ketua, didampingi Fandy Kurniawan Pattiradja dan Miftah Saad Caniago selaku Hakim Anggota. Dalam acara sidang dimaksud, seorang warga Gampong Lesten selaku saksi fakta menjelaskan, bahwa PT Karmizu mengabaikan nilai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.. - [Lokasi PLTA Tampur Sering Dilintasi Gajah](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/lokasi-plta-tampur-sering-dilintasi-gajah/): Press Release Banda Aceh, 18/6/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggugat Gubernur Aceh terkait pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pembangkit Linstrik Tenaga Air (PLTA) Tampur -1 di Kabupaten Gayo Lues. Gugatan tersebut sudah sampai pada tahap pembuktian dan saksi, dimana pada sidang hari ini 18/6/2019 WALHI Aceh selaku penggugat menghadirkan satu orang warga desa Pining sebagai saksi pakta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Dalam persidangan saksi menyebutkan lokasi pembangunan PLTA Tampur – 1 oleh PT. Kamirzu, merupakan kawasan pelintasan satwa liar, terutama gajah. “Yang paling sering terlihat di situ gajah... - [Menanti Gugatan dan Keseriusan Tim Penyelesaian Sengketa PT. EMM](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/menanti-gugatan-dan-keseriusan-tim-penyelesaian-sengketa-pt-emm/): Press Release Banda Aceh, 11/6/2019. Masyarakat telah membongkar barak dan semua fasilitas PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM), artinya secara fisik PT. EMM telah angkat kaki di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Namun, secara legalitas PT. EMM masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) dengan nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017. Advokasi pencabutan/pembatalan IUP OP tersebut telah dilakukan oleh masyarakat bersama WALHI Aceh dengan menggugat BKPM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimana upaya hukum tersebut saat ini dalam proses banding. Selain upaya hukum yang dilakukan oleh.. - [WALHI Aceh Ajukan Bukti Dalam Gugatan Izin PLTA Tampur](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-ajukan-bukti-dalam-gugatan-izin-plta-tampur/): Press Release Banda Aceh, 28/5/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh pada 11 maret 2019 menggugat Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh. Gugatan ini terkait penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) Seluas ± 4.407 Ha Atas Nama PT. KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh tanggal 09 Juni 2017. Hari ini 28/5/2019 sidang gugatan tersebut sudah sampai pada sidang pembuktian. Pada kesempatan ini WALHI Aceh sebagai pihak penggugat baru mengajukan 12 alat bukti,.. - [Berikan Sanksi Jika PT MIFA Tidak Selesaikan Konflik Warga](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/berikan-sanksi-jika-pt-mifa-tidak-selesaikan-konflik-warga/): Press Release Banda Aceh, 25/4/2019. Ratusan warga bersama santri Dayah Sufimuda masih melakukan blokade jalan untuk menghentikan aktifitas angkutan batubara PT. Mifa Bersaudara di Gampong Gunong Reubo, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. Karena sebelumnya akses jalan warga dan santri dihambat oleh perusahaan batubara tersebut, padahal jalan tersebut merupakan jalan masyarakat Gunong Reubo sejak dulu untuk akses ke kota Meulaboh. Apa yang dilakukan PT. Mifa, tidak hanya mengganggu persoalan sosial masyarakat, akan tetapi dapat juga diduga PT. Mifa telah melakukan pelanggaran HAM dengan menghambat akses masyarakat. Untuk itu WALHI mendesak Pemerintah Aceh untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan warga Gunong Reubo dengan PT... - [WALHI Ajukan Kesimpulan Para Penggugat pada Sidang Gugatan Izin PT. EMM](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-ajukan-kesimpulan-para-penggugat-pada-sidang-gugatan-izin-pt-emm/): Press Release Jakarta, 4/4/2019. WALHI Aceh melalui kuasa hukum mengajukan kesimpulan para penggugat dalam sidang lanjutan gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM), di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, pada 4 April 2019. Dalam hal bukti-bukti surat, WALHI Aceh bersama warga telah menyampaikan 63 bukti surat, seperti surat keputusan DPR Aceh nomor 29/DPRA/2018 yang menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi PT. EMM bertentangan dengan kewenangan Aceh, dan meminta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk mencabutnya/membatalkan izin tersebut. Kemudian surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya dan KPA Aceh Barat yang menyatakan dengan tegas menolak.. - [WALHI Minta Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh di Copot](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-minta-kadis-pertanian-dan-perkebunan-aceh-di-copot/): Press Release Banda Aceh, 25/7/2019. WALHI Aceh meminta kepada Plt Gubernur Aceh untuk mencopot Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena dianggap telah mematikan inovasi masyarakat dengan melaporkan Geuchik Tgk. Munirwan ke Polda Aceh. WALHI Aceh tidak bisa menerima prilaku seperti ini, karena peran dinas bukan memenjarakan rakyat, tapi membina rakyat untuk terus berinovasi sehingga terwujudnya Aceh Hebat sebagaimana visi Gubernur Aceh. Untuk itu, sudah saatnya Plt Gubernur Aceh mencopot Kadis Perkebunan dan Pertanian Aceh dan meminta mencabut laporan di Polda Aceh sebelum terjadi reaksi penolakan yang lebih besar dari rakyat Aceh. Tgk. Munirwan selaku geuchik Gampong Menasah Rayeuk, Kecamatan Nisam,.. - [WALHI Bersama Warga Ajukan 60 Alat Bukti Gugatan Izin PT. EMM](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-bersama-warga-ajukan-60-alat-bukti-gugatan-izin-pt-emm/): Press Release Jakarta, 20/3/2019. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terakhir Gugatan terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) oleh WALHI dan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Penggugat mengajukan 7 (tujuh) bukti tambahan diantaranya, Surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya yang menolak dengan tegas pernyataan PT. EMM yang menyatakan KPA Nagan Raya seolah-olah memberikan dukungan kepada PT. EMM akibat dari pemberian sejumlah dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan di hari-hari besar kepada KPA. Begitu juga Surat Pernyataan dari Anak Kandung Alm. Tgk, Bantaqiah yaitu Tgk. Malikuk Azin Bin Tgk. Bantaqiah diantarnya menyatakan kehadiran tambang PT EMM.. - [Pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya Tidak Patuh AMDAL](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/pembangunan-pltu-3-dan-4-nagan-raya-tidak-patuh-amdal/): Press Release Banda Aceh, 19/7/2019. Gubernur Aceh telah menerbitkan Keputusan Nomor 660/301/2019 Tentang Persetujuan kelayakan lingkungan hidup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Nagan Raya 3 dan 4 (2×200 Megawatt) di Dusun Gelanggang Merak Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya untuk PT. Meulaboh Power Generation, pada 25 Februari 2019. Keputusan ini dikeluarkan atas pertimbangan; telah dilakukan penilaian AMDAL pada tanggal 18 Januari 2019, penyampaian perbaikan AMDAL tanggal 23 Januari 2019, sebagaimana surat Ketua Komisi Penilai Amdal Aceh perihal rekomendasi hasil penilaian dokumen AMDAL, RKL dan RPL, nomor 660/002/I/Rekom/KPA/2019 tanggal 24 Januari 2019. Sekalipun dokumen AMDAL ditolak WALHI Aceh, PT... - [WALHI Gugat Gubernur Aceh Terkait Penerbitan IPPKH PLTA Tampur – I](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-gugat-gubernur-aceh-terkait-penerbitan-ippkh-plta-tampur-i/): Press Release Banda Aceh, 12/3/2019. PT. Kamirzu akan membangun mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur – 1 dengan kapasitas produksi 443 MW, di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues. PT. Kamirzu yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) akan menggunakan area seluas ± 4.407 ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) 1.729 ha, Hutan Produksi (HP) 2.401 ha, dan Area Penggunaan Lain (APL) 277 ha. Gubernur Aceh menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), melalui surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) Seluas ±.. - [WALHI Aceh Ingatkan Plt. Gubernur Pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya Berada di Zona Konflik Tapal Batas](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-ingatkan-plt-gubernur-pembangunan-pltu-3-4-nagan-raya-berada-di-zona-konflik-tapal-batas/): Press Release Banda Aceh, 18/1/2019. Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya telah dibahas dalam sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA) Aceh pada Jumat 18/1/2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. WALHI Aceh selaku salah satu anggota KPA Aceh menemukan sejumlah fakta yang harus menjadi pertimbangan bagi Plt. Gubernur Aceh sebelum menerbitkan izin lingkungan pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berkapasitas 2 x 200 MW. Lokasi kegiatan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berada pada zona konflik tapas batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat. Terkait kondisi ini, dalam dokumen AMDAL.. - [PT. EMM Tidak Miliki IPPKH](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/pt-emm-tidak-miliki-ippkh/): Press Release Banda Aceh, 19/12/2018. PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017, dengan luas area izin 10.000 hektar di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah, untuk jangka waktu 20 tahun. Hasil overlay oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, areal IUP PT. EMM dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Aceh skala 1:250.000 sesuai lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.103/MenLHK-II/2015 tanggal 2 April 2015, areal IUP PT. EMM berada pada Kawasan.. - [Hari HAM Sedunia Momentum Penyelesaian Tambang Beutong](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/hari-ham-sedunia-momentum-penyelesaian-tambang-beutong/): Press Release Bersama Banda Aceh, 7/12/2018. Tragedi pembataian Tgk. Bantaqiah di Beutong Ateuh pada 23 Juli 1999 salah satu contoh kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi catatan sejarah konflik Aceh. Bukan untuk mengungkit duka lama, akan tetapi tragedi tersebut harus menjadi basis pikir bagi Pemerintah Aceh dalam mendesain pembangunan sektor sumber daya alam. Sehingga dalam pengelolaan sumber daya alam tidak hanya mengedepankan kepentingan investasi asing, akan tetapi hal utama yang harus diperhatikan adalah sikap masyarakat atas kehadiran investasi tersebut. Terlebih lokasi investasi berada pada daerah yang memiliki catatan pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan dalam kurun waktu 13 tahun.. - [WALHI Aceh Pertanyakan Sikap Plt. Gubernur Terkait PT. EMM](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-pertanyakan-sikap-plt-gubernur-terkait-pt-emm/): Press Release Banda Aceh, 25/11/2018. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mempertanyakan sikap Plt. Gubernur Aceh terkait persoalan PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah. Karena sejauh ini WALHI Aceh menilai Plt. Gubernur Aceh belum memberikan sikap apapun di tengah gejolak penolakan tambang PT. EMM yang disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat di Aceh. Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2013 masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya telah menyurati Gubernur Aceh terkait sikap masyarakat menolak kehadiran PT. EMM. Surat masyarakat tersebut tidak mendapatkan respon dari Gubernur Aceh. Sampai akhirnya, Kepala Badan Koordinasi Penanam.. - [Ratusan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali lakukan aksi Penolakan Tambang PT. EMM](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/ratusan-masyarakat-beutong-ateuh-banggalang-kembali-lakukan-aksi-penolakan-tambang-pt-emm/): Press Release Nagan Raya, 18/9/2018. Ratusan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali menggelar aksi massa terkait menolak PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) yang akan menjalankan usaha pertambangan di daerah mereka. Masyarakat yang tergabung dalam empat desa, Desa Blang Puuk, Desa Persiapan Pinto Angen, Blang Meurandeh, Kuta Tengoh, dan Babah Suak pagi tadi berkumpul di jembatan jalan akses Beutong – Takengon menyampaikan sikap penolakan tambang. Sebelumnya, masyarakat dalam empat desa tersebut juga telah menyampaikan sikap penolakan tambang PT. EMM melalui tandatangan petisi penolakan. Petisi penolakan ini ditandatangani oleh seluruh masyarakat, termasuk pemerintahan desa. Petisi penolakan tidak hanya dibuat oleh masyarakat Beutong Ateuh.. - [DLHK Akui AMDAL PT. EMM Tidak Tersedia](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/dlhk-akui-amdal-pt-emm-tidak-tersedia/): Press Release Banda Aceh, 14/9/2018. WALHI Aceh pada 27 Agustus 2018 melakukan akses informasi terkait dokumen AMDAL PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, dan Dinas ESDM Aceh. Permohonan informasi yang sama juga ditujukan kepada Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dari permohonan informasi tersebut, DPMPTSP Aceh secara lisan telah melakukan konfirmasi bahwa dokumen perizinan dan AMDAL PT. EMM tidak tersedia di DPMPTSP, karena perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) semua proses perizinan berada di pemerintah.. - [WALHI Aceh Bersama Masyarakat Beutong Ateuh Banggala Sepakat Tolak PT. EMM](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/walhi-aceh-bersama-masyarakat-beutong-ateuh-banggala-sepakat-tolak-pt-emm/): Press Release Banda Aceh, 8/9/2018. WALHI Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggala sepakat tolak PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM). Masyarakat yang tergabung dalam empat empat desa menyatakan sikap penolakannya melalui tandatangan bersama pada kain putih dalam aksi damai di Beutong Ateuh Banggalang, pada 8/9/2018. Selain itu, juga memasang spanduk tolak PT. EMM di jembatan rangka baja yang merupakan jalan akses Beutong Ateuh Banggala – Aceh Tengah. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk diketahui oleh semua pihak bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggala menolak kehadiran PT. EMM di daerah mereka. Tidak hanya untuk PT. EMM, masyarakat Beutong Ateuh Banggala juga menyatakan sikap menolak.. - [“Negara Gagal Melindungi Warga Dalam Pemanfaatan SDA”](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/negara-gagal-melindungi-warga-dalam-pemanfaatan-sda/): Press Release Banda Aceh, 26/4/2018. Tragedi terbakar sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur yang mengakibatkan 19 orang meninggal dan 41 orang lainnya luka berat diakibatkan oleh kelalaian negara melindungi warga dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Negara memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam urusan pertambangan, namun kewenangan tersebut tidak dijalankan dengan baik sehingga pada Rabu 25/4/2018 sebuah sumur minyak terbakar dan memakan korban jiwa dan harta benda. Idealnya pemerintah hadir bukan pada paska musibah terjadi dengan memberikan respon cepat, seharusnya pemerintah hadir jauh hari untuk menata pola penambangan minyak milik rakyat sesuai prosedural hukum.. - [Kasus Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Harus Diselesaikan Secara Tuntas](https://walhiaceh.or.id/siaran-pers/baca/kasus-sumur-minyak-ilegal-aceh-timur-harus-diselesaikan-secara-tuntas/): Press Release WALHI Aceh Banda Aceh, 3/4/2018. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan secara tuntas kasus pertambangan minyak ilegal di Aceh Timur. Aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus mampu mengungkap dan menindak semua pihak atau aktor-aktor yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Jadi, tidak hanya menangkap aktor yang berada di level bawah, juga harus mampu menangkap aktor besar sebagai pemilik modal. Sehingga tidak terkesan hukum hanya berlaku bagi masyarakat saja. Selain itu, bagi setiap oknum penegak hukum yang terlibat dalam aktifitas pertambangan minyak ilegal tersebut juga harus ditindak secara tegas. Disisi.. ## Pages - [PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) ACEH​](https://walhiaceh.or.id/peti-aceh/): Total PETI di Aceh Hektar 0 - [Sejarah Walhi](https://walhiaceh.or.id/sejarah-walhi/): Sejarah Walhi Sebagai organisasi lingkungan tertua di Indonesia, WALHI mempunyai sejarah yang cukup panjang. Berikut secara ringkas sejarah perjalanan panjang WALHI Berawal dari Lantai Tiga Belas Kelompok Sepuluh, Cikal Bakal Walhi Pertemuan Oktober 1980, Lahirnywa WALHI Masa Pertumbuhan WALHI Advokasi: Mengubah Haluan, Menantang Pemerintah WALHI dan Politik Berawal dari Lantai Tiga Belas Setelah dua bulan diangkat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim  berdialog dengan beberapa kawannya, seperti Bedjo Rahardjo, Erna Witoelar, Ir.Rio Rahwartono (LIPI), dan Tjokropranolo (Gubernur DKI), untuk membicarakan agar lingkungan menjadi sebuah gerakan dalam masyarakat. “Saya pengen bola salju lingkungan hidup bisa cepat membesar,” kata Emil waktu itu (wawancara.. - [Siaran Pers](https://walhiaceh.or.id/pers-release/): walhiaceh 28/05/2024 WALHI Aceh Temukan Ada Illegal Logging dalam Kawasan Hutan  Mukim Krueng, Bireuen Selengkapnya walhiaceh 16/11/2023 Banjir di Aceh Tenggara Bukti Kerusakan Hutan Semakin Parah Selengkapnya walhiaceh 01/11/2023 WALHI Temukan Alamat Bodong Perusahaan Tambang PT LMR Selengkapnya walhiaceh 25/09/2023 WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka Selengkapnya walhiaceh 18/08/2023 MEMPERTAHANKAN RUANG HIDUP DAN PENGHIDUPAN DI KAWASAN BEUTONG ATEUH BENGGALANG MERUPAKAN HARGA MATI Selengkapnya walhiaceh 04/08/2023 Material Bijih Besi KSU Tiega Manggis Cemari Laut Selengkapnya 01 02 03 04 Next Last - [Struktur Eksekutif Direktur/Dewan Daerah](https://walhiaceh.or.id/struktur-eksekutif-direktur-dewan-daerah/) - [Lembaga Anggota](https://walhiaceh.or.id/lembaga-anggota-walhi-aceh/): Lembaga Anggota Walhi Aceh Tahun 2024 Directory Lembaga NGO Aceh × Nama Direktur Nomor Kontak Person Telepon Sekretariat & Fax Email Fokus Isu Alamat No Lembaga Nama Direktur Nomor Kontak Person Nomor Telepon Sekretariat dan Fax E-mail ISUE Alamat Banda Aceh dan Aceh Besar 1 Flower Aceh (The Women Activities For Rural Progress) Riswati 08116821800 telp/ fax: 0651-6302015 flower_aceh@yahoo.com, riris_okinawa@yahoo.com Website: www.floweraceh.or.id Pemberdayaan Perempuan Jalan Pendidikan, Lorong Lampoh Kandang, No. 3, Punge Blang Cut, Banda Aceh. 2 L-eReM (Lembaga Rakyat Marginal / Marginal People Foundation) TM. Zulfikar 08126901283 telp. 0651-26998 Fax. 0651 26998 l_erem@yahoo.com, tmzulfikar@yahoo.com Pemberdayaan Ekonomi & Pelestarian Lingkungan Hidup.. - [Berkas Kebijakan](https://walhiaceh.or.id/berkas-kebijakan/) - [Infografis](https://walhiaceh.or.id/publikasi/infografis/): INFOGRAFIS PERTEMUAN DAERAH LINGKUNGAN HIDUP Kasus Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Harus Diselesaikan Secara Tuntas “Negara Gagal Melindungi Warga Dalam Pemanfaatan SDA” WALHI Aceh Bersama Masyarakat Beutong Ateuh Banggala Sepakat Tolak PT. EMM DLHK Akui AMDAL PT. EMM Tidak Tersedia Ratusan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali lakukan aksi Penolakan Tambang PT. EMM WALHI Aceh Pertanyakan Sikap Plt. Gubernur Terkait PT. EMM Hari HAM Sedunia Momentum Penyelesaian Tambang Beutong PT. EMM Tidak Miliki IPPKH WALHI Aceh Ingatkan Plt. Gubernur Pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya Berada di Zona Konflik Tapal Batas - [Eksekutif Daerah](https://walhiaceh.or.id/eksekutif-daerah/): Eksekutif Daerah Ahmad Solihin Direktur Kedeputian Eksternal Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan - [Relawan & Magang](https://walhiaceh.or.id/relawan-magang/): Relawan dan Magang Ikut bergabung Ikut menjadi bagian menjaga hutan dan Alam Aceh Kami percaya, perubahan besar dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan bersama. Untuk itu, WALHI membuka kesempatan bagi generasi muda, mahasiswa, dan masyarakat umum yang ingin berkontribusi secara nyata melalui program Relawan dan Magang. Melalui program ini, Anda tidak hanya akan belajar dan mengembangkan diri, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan kolektif yang memperjuangkan masa depan lingkungan Indonesia. Nama Anda E-mail anda Subjek Pesan Anda (opsional) Δ - [2 Columns + Sidebar](https://walhiaceh.or.id/2-columns-sidebar/) - [Projects Grid 3](https://walhiaceh.or.id/projects-grid-3/) - [Projects Grid 2](https://walhiaceh.or.id/projects-grid-2/) - [Service Classic Pro](https://walhiaceh.or.id/service-classic-pro/) - [Service Modern Style](https://walhiaceh.or.id/service-modern-style/) - [Service Classic Style](https://walhiaceh.or.id/service-classic-style/) - [Home](https://walhiaceh.or.id/): Tentang Walhi Aceh Bersama kita menjaga hutan Aceh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) didirikan pada  tanggal 15 Oktober 1980 oleh elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Kelompok Pencinta Alam (KPA) yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup. 0+ Pengelaman Mengelola Program Visi Kami Terwujudnya Gerakan Rakyat Yang Mampu Mempertahankan Sumber-Sumber Kehidupannya. Misi Kami Rakyat memiliki akses dan kontrol sumber-sumber kehidupan; Adanya jaminan keselamatan kawasan-kawasan ekologi genting sebagai sumber-sumber kehidupan rakyat; WALHI menjadi organisasi advokasi lingkungan yang berbasis rakyat; dan Membangun kekuatan alternatif politik rakyat. Selengkapnya PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) ACEH MapGo To Map Berbagai Isu Stategis Tentang Lingkungan di Aceh Lorem.. - [Home 5](https://walhiaceh.or.id/home-5/) - [Pricing Plan](https://walhiaceh.or.id/pricing-plan/) - [Team Details](https://walhiaceh.or.id/team-details/) - [Home 4](https://walhiaceh.or.id/home-4/) - [Home 3](https://walhiaceh.or.id/home-3/) - [Berita dan Artikel](https://walhiaceh.or.id/berita-artikel/): CONTOH 29/12/2025 Selengkapnya Robohnya Sumatera Kami 04/10/2025 Selengkapnya Sekda Subulussalam Jangan Jadi Jubir PT Sawit Panen Terus 02/07/2024 Selengkapnya APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot 11/06/2024 Selengkapnya Tak Ada Izin, WALHI Aceh Minta APH Proses Hukum PT SPT 24/05/2024 Selengkapnya Sungai Singgersing Tercemar Diduga Dampak Land Clearing Perkebunan Sawit 21/05/2024 Selengkapnya KITA JAGA BUMI, BUMI JAGA KITA 25/04/2024 Selengkapnya WALHI Aceh Minta APH Tindak Pelaku Perambah Hutan di Babahrot, Abdya 28/03/2024 Selengkapnya Sekolah Lingkungan Aceh Penerimaan Siswa Baru Angkatan VI 06/02/2024 Selengkapnya WALHI Aceh Minta APH Tindak Pelaku Perambah Hutan di Jambur Latong, Agara 08/12/2023 Selengkapnya 01.. - [Blog 4 Columns](https://walhiaceh.or.id/blog-4-columns/) - [Blog Grid Overlay](https://walhiaceh.or.id/blog-grid-overlay/) - [Blog 3 Columns](https://walhiaceh.or.id/blog-3-columns/) - [Blog 2 Columns](https://walhiaceh.or.id/blog-2-columns/) - [Home 2](https://walhiaceh.or.id/home-2/) - [Faq](https://walhiaceh.or.id/faq/) - [Testimonials](https://walhiaceh.or.id/testimonials/) - [Eksekutif Nasional](https://walhiaceh.or.id/eksekutif-nasional/): Eksekutif Nasional Boy Jerry E Sembiring Direktur Kedeputian Eksternal Mukri Friatna Deputi Eksternal Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Kepala Divisi Kepala Divisi Manajer Kajian Kebijakan Manajer Kajian Kebijakan Melva Harahap Manajer Pencegahan & Penanganan Bencana Teo Reffelsen Manajer Hukum dan Perlindungan Rakyat Divisi Kampanye (Anti) Industri Ekstraktif Fanny Tri Jambore Christanto Kepala Divisi Uli Arta Siagian Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Dwi Sawung Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur Burhanudin Manajer Kampanye Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Manajer Kampanye Polusi dan Urban Kepala Divisi Kedeputian Internal M Ishlah Deputi Internal Divisi Penguatan Kelembagaan Hadi Jatmiko Kepala Divisi Ahmad Rusydi Rasjid Kepala.. - [Projects](https://walhiaceh.or.id/projects/) - [Kontak](https://walhiaceh.or.id/kontak/): 01. Alamat Kantor 132, Tic St, Kingston, New York 12401 USA. 02. Kontak Kami +(528) 456-7592, info@example.com 03. Jam Kantor Senin – Jumat 10:00 – 17:00 Fri Off – Day Stay In Touch Let us Treat Your Loved Ones Like Family 24/7 Customer Support Flexible Working Hours Identify Your Waste and Schedule Responsible Disposal or Recycling 4.9 Rating   309,614 customer reviews. Hubungi Kami Nama Anda E-mail anda Subjek Pesan Anda (opsional) Δ - [Our services](https://walhiaceh.or.id/our-services/) - [About us](https://walhiaceh.or.id/about-us/) - [Blog](https://walhiaceh.or.id/blog-2/) - [PETI](https://walhiaceh.or.id/publikasi/data-pertambangan-ilegal/): Pertambangan Emas Tanpa Izin - [Laporan Publik](https://walhiaceh.or.id/laporan-publik/): WALHI Aceh menerima laporan publik terkait kasus lingkungan hidup di Aceh. Anda dapat menghubungi kami dengan cara apa pun yang nyaman bagi Anda. Kami tersedia 24/7 melalui Email atau Whatssapp. Anda juga dapat menggunakan formulir kontak cepat di bawah ini atau mengunjungi kantor kami secara pribadi, melalui: Email: advokasi.walhi@gmail.com Telpon: (0651) 21184 Sekretariat: Jalan T. Iskandar, Lr. Tgk. Main, Gg. Chik Mahmud, No. 26, Gampong Lambuk, Kec. Ulee Kareng, Banda Aceh 23116, Aceh, Indonesia. Memuat… - [Daftar Usulan](https://walhiaceh.or.id/wkr/daftar-usulan/) - [Rencana Pengelolaan](https://walhiaceh.or.id/wkr/rencana-pengelolaan/) - [SK Penetapan](https://walhiaceh.or.id/wkr/sk-penetapan/) - [Peta](https://walhiaceh.or.id/wkr/peta/) - [Profil LPHD](https://walhiaceh.or.id/wkr/profil-lphd/) - [WKR](https://walhiaceh.or.id/wkr/) - [Lembaga Anggota](https://walhiaceh.or.id/lembaga_anggota/): Daftar Lembaga AnggotaWALHI Aceh Tahun 2024 No Lembaga Nama Direktur Nomor Kontak Person Nomor Telepon Sekretariat dan Fax E-mail ISUE Alamat Banda Aceh dan Aceh Besar 1 Flower Aceh (The Women Activities For Rural Progress) Riswati 08116821800 telp/ fax: 0651-6302015 flower_aceh@yahoo.com, riris_okinawa@yahoo.com Website: www.floweraceh.or.id Pemberdayaan Perempuan Jalan Pendidikan, Lorong Lampoh Kandang, No. 3, Punge Blang Cut, Banda Aceh. 2 L-eReM (Lembaga Rakyat Marginal / Marginal People Foundation) TM. Zulfikar 08126901283 telp. 0651-26998 Fax. 0651 26998 l_erem@yahoo.com, tmzulfikar@yahoo.com Pemberdayaan Ekonomi & Pelestarian Lingkungan Hidup JLn Indiser Utama,No.8E, Perumahan Indiser Sejahtera, Desa Tanjung Selamat, Darussalam, Aceh Besar, 23111 3 YDUA (Yayasan Daur Ulang.. - [Catatan Akhir Tahun](https://walhiaceh.or.id/publikasi/catatan-akhir-tahun/) - [Struktur Pengurus](https://walhiaceh.or.id/sla/pengumuman/): BerdasarkN Keputusan Direktur Eksekutif WALHI Aceh Nomor 02/DE/WALHI Aceh/I/2021 Tentang Penetapan Struktur Pengurus Sekolah Lingkungan Aceh (SLA) Tahun 2021. KEPALA SEKOLAH Agam Ramadhan BIDANG KEUANGANIhmatul HidayatMiftahussurur. BIDANG PROGRAMZaidun AbdiAfini. BIDANG KURIKULUMAris MunandarDian ApriandaMuhammad Zikrillah BIDANG ADM DAN KESEKRETARIATANRima YusfarizalLili SutrianiRizvitaLinda RamadhaniPutra Nauli. BIDANG KESISWAANPopi TasariSaumi RamadhanDara UlfaRini AngrainiFeraMiftahul Agri Farhan BIDANG HUMASWalad ShalehFerdiansyah PutraSaiful SidiqAry Ilham MullahRaiyan Alam Ghaffar. SK Keputusan - [Jadwal Belajar](https://walhiaceh.or.id/sla/jadwal-belajar/): Jadwal Proses Belajar Mengajar Sekolah Lingkungan Aceh Angkatan III Tahun 2021 AKTIVITAS BULAN TANGGAL Rekrutmen Siswa Baru Angkatan III Januari 1 – 26 Proses Belajar Mengajar Januari 29 Proses Belajar Mengajar Februari 5 , 19 , 26 Proses Belajar Mengajar Maret 5 , 12 , 19 , 26 Proses Belajar Mengajar April 19 , 16 , 23 , 30 Proses Belajar Mengajar Mei 7 , 21 , 28 Proses Belajar Mengajar dan Evaluasi Akhir Juni 4 , 11 , 18 , 25 Pengukuhan Juni Minggu Terakhir Rekrutmen Siswa Baru Angkatan IV Juli 1 – 15 Keterangan: Jadwal Belajar Mengajar Setiap Hari.. - [Alumni](https://walhiaceh.or.id/sla/alumni/): Daftar Nama Alumni Sekolah Lingkungan Aceh No Nama NIS Angkatan – Tahun 1 AFINI 19080720190100001 I – 2019 2 AGAM RAMADHAN 19080720190100002 I – 2019 3 ARY ILHAM MULLAH 19080720190100004 I – 2019 4 FERAWATI 19080720190100005 I – 2019 5 LINDA RAMADHANI 19080720190100008 I – 2019 6 RIMA YUSFARIZAL 19080720190100011 I – 2019 7 RINI ANGGRAINI 19080720190100012 I – 2019 8 RIZVITA 19080720190100013 I – 2019 9 WALAD SHALEH 19080720190100015 I – 2019 10 ZAIDUN ABDI 19080720190100016 I – 2019 11 ARIS MUNANDAR 19080720190200017 II – 2020 12 DARA ULFA 19080720190200018 II – 2020 13 DIAN APRIANDA 19080720190200019 II – 2020.. - [Silabus](https://walhiaceh.or.id/sla/silabus/): Silabus Sekolah Lingkungan Aceh Angkatan III Tahun 2021 =============== Download - [Siswa Angkatan III](https://walhiaceh.or.id/sla/data-kader/): Daftar Nama Alumni Sekolah Lingkungan Aceh Angkatan III – Tahun 2021 Tidak ada hasil yang ditemukan - [Gugatan Hukum](https://walhiaceh.or.id/gugatan_hukum/): Daftar Gugatan Hukum WALHI Aceh Tahun Objek Gugatan dan No. Perkara Tergugat Putusan 2014 Uji Materil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung, Qanun Aceh No 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013 – 2033 Ditolak JR oleh MA Tahun Objek Gugatan dan No. Perkara Tergugat Putusan 2016 WALHI menggugat Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang 541/2016 tentang Izin Lingkungan kepada PT Tripa Semen Aceh untuk industri pabrik semen dengan luas areal pabrik dan penambangan 2.549,2 hektare di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. No. Perkara: 25/G/2016 PTUN.BNA. Bupati Aceh Tamiang Intervensi: PT. Tripa Semen Aceh PTUN Banda.. - [Kertas Kebijakan](https://walhiaceh.or.id/publikasi/kertas-kebijakan/) - [Buku](https://walhiaceh.or.id/publikasi/buku/):   Robohnya Sumatera Kami   Download - [Pers Release](https://walhiaceh.or.id/publikasi/news/) - [Donasi](https://walhiaceh.or.id/donasi/): WALHI Aceh Menerima Donasi Publik Untuk Mendukung Agenda Advokasi, Pendidikan Kader/Masyarakat, Emergensi Respon (Kebencanaan), dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan. Kirimkan Donasi Anda Ke: Bank BSI 7167663162 PayPal paypal.me/walhiaceh Kontak +62 8216 0689 995 - [SLA](https://walhiaceh.or.id/sla/) - [Publikasi](https://walhiaceh.or.id/publikasi/) - [Profil](https://walhiaceh.or.id/profil-walhi-aceh/): Profil Walhi Aceh Informasi Umum Contact Person Sejarah Peran Visi dan Misi Isu Strategis Informasi Umum Nama Organisasi: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Aceh Singkatan Nama OrganisasiWALHI – Aceh.Tipe Organisasi: Organisasi Non Pemerintah (Ornop)Waktu dan Tempat Pendirian Organisasi:Februari 1993, di Banda AcehAlamat:Jln. Tgk. Main, Lorong Krueng Do II No. 26 Desa Lambhuk, Kec. Ulee Kareng, Banda Aceh,23116 Aceh – Indonesia Telpon 0651-21184 E-mail Website walhiatjeh@gmail.com Website http://walhiaceh.com/ Contact Person Nama : Ahmad ShalihinPosisi : Direktur EksekutifE-Mail : s4lihin@gmail.comPhone : +62 813 6007 7573 Sejarah Pendirian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) didirikan pada tanggal 15 Oktober1980 oleh elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Kelompok.. [comment]: # (Generated by Hostinger Tools Plugin)