PT. JMI Abaikan Surat Gubernur Aceh

Siaran pers bersama Banda Aceh, 19/5/2021. PT. Jaya Media Internusa (JMI) mengabaikan surat Gubernur Aceh, nomor 522/7856, tanggal 20 April 2021. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan dan evaluasi perizinan, bahwa PT. JMI belum melengkapi dokumen perizinan dan kewajiban terkait izin pengambilan air permukaan, perubahan izin dan dokumen lingkungan, kajian IPAL, kajian TPS…

Read More