Walikota Sabang Jangan Jadikan Situs Sejarah Sebagai Alasan Diusulkan Pulau Rubiah Keluar dari Kawasan Konservasi

Press Release

Banda Aceh, 6/9/2019. Walikota Sabang mengusulkan Pulau Rubiah untuk dikeluarkan dari zona konservasi, untuk kepentingan pemugaran situs sejarah karantina haji termewah di zaman Belanda yang terletak di Pulau Rubiah tersebut. Alasannya, selama ini pemerintah Kota Sabang terkendala untuk membenah situs sejarah yang ada di Pulau Rubiah, karena Pulau Rubiah masuk dalam kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

WALHI Aceh mengkritisi rencana tersebut, karena jika Pulau Rubiah dikeluarkan dari zona konservasi maka akan menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kelestarian situs sejarah tersebut. Jadi rencana pemugaran situs sejarah hanya akal-akalan Walikota, sebaliknya WALHI Aceh menduga dibalik rencana tersebut ada kepentingan bisnis pariwisata yang ingin memprivate Pulau Rubiah. WALHI Aceh menolak rencana Walikota Sabang dan meminta kepada Pemerintah Aceh untuk tidak ikut mengusulkan/merekomendasikan keinginan walikota.

Status konservasi bukan hambatan untuk melakukan pembangunan, terlebih hanya sebatas kegiatan pemugaran. Seharusnya pemerintah kota Sabang dapat bekerjasama dengan BKSDA, bukan sebaliknya mengusulkan untuk dikeluarkan dari zona konservasi.

Aturan hukum memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan kerjasama dalam rangka mengelola kawasan konservasi, hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-Ii/2014 Tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam, pasal 6 ayat (1) huruf h. menyebutkan kerjasama kemitraan konservasi.

Selain itu juga dikuatkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : P.6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dalam kawasan konservasi, Pulau Rubiah sebagai Taman Wisata Alam yang luasnya sekitar 6 hektar.

Sebenarnya, keberadaan situs sejarah dalam zona konservasi akan lebih terjamin kelestariannya. Dibandingkan berada di luar zona konservasi yang dapat terancam dengan laju pembangunan yang dilakukan oleh pihak manapun nantinya. Untuk itu, WALHI Aceh keberatan dan menolak rencana pemerintah kota Sabang mengusulkan dikeluarkan Pulau Rubiah dari zona konservasi.[]

Banda Aceh, 6 September 2019

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur

Direktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *