WALHI Aceh Pertanyakan Sikap Plt. Gubernur Terkait PT. EMM

Press Release

Banda Aceh, 25/11/2018. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mempertanyakan sikap Plt. Gubernur Aceh terkait persoalan PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah. Karena sejauh ini WALHI Aceh menilai Plt. Gubernur Aceh belum memberikan sikap apapun di tengah gejolak penolakan tambang PT. EMM yang disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat di Aceh.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2013 masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya telah menyurati Gubernur Aceh terkait sikap masyarakat menolak kehadiran PT. EMM. Surat masyarakat tersebut tidak mendapatkan respon dari Gubernur Aceh. Sampai akhirnya, Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Republik Indonesia menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk PT. EMM melalui SK Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017.

Kemudian, Bupati Nagan Raya pada tanggal 2 Oktober 2018 mengirimkan surat nomor 180/54/2018 kepada Gubernur Aceh perihal mohon penyelesaian permasalahan PT. EMM. Pada tanggal yang sama WALHI Aceh melalui surat nomor 119/DE/WALHI Aceh/XI/2018 juga menyurati Plt. Gubernur Aceh perihal rekomendasi pencabutan izin PT. EMM. Sejauh ini juga kedua surat tersebut belum mendapatkan respon dari Plt. Gubernur Aceh.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal 6 November 2018 telah melaksanakan rapat paripurna khusus terkait permasalahan PT. EMM. Berdasarkan keputusan paripurna DPRA Nomor 29/DPRA/2018, yang disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh dan Kepala BKPM RI, menetapkan: (1) Menyatakan bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (2) Merekomendasikan kepada Kepala BPKM RI untuk mencabut/membatalkan izin Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang diberikan kepada PT. EMM untuk melakukan eksploitasi di Kecamatan Beutong dan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya serta Kecamatan Celala dan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah. (3) Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Atas hasil paripurna itu, sampai hari ini Plt. Gubernur juga belum melakukan langkah konkrit untuk menindaklanjuti keputusan DPRA tersebut. Selain itu, Plt. Gubernur Aceh juga belum merespon tuntutan massa mahasiswa, OKP/Ormas, anggota DPRK, anggota DPD RI, dan tuntutan berbagai komponen masyarakat yang disampaikan dalam berbagai aksi di Aceh.

Untuk itu WALHI Aceh mempertanyakan sikap dan keseriusan Pemerintah Aceh dalam hal ini Plt. Gubernur terkait permasalahan penolakan tambang PT. EMM. Karena persoalan PT. EMM tidak hanya terkait kepentingan lingkungan hidup, sosial budaya, dan HAM, akan tetapi ada substansi lain yaitu masalah kewenangan Aceh dalam sektor pengelolaan sumber daya alam yang “dirampas” oleh pemerintah pusat.

Ketidakjelasan sikap Plt. Gubernur Aceh terkait permasalahan PT. EMM semakin membuat masyarakat krisis kepercayaan kepada Pemerintah Aceh dan terkesan Plt. Gubernur Aceh lebih mementingkan dan melindungi kepentingan investasi dibandingkan memihak kepada tuntutan masyarakat Aceh. Plt Gubernur Aceh belum memiliki sikap tegas dalam mempertahankan kewenangan Aceh dalam sektor pengelolaan sumber daya alam.

DPRA juga sudah sepatutnya mempertanyakan sikap Plt. Gubernur Aceh atas belum ditindaklanjutinya hasil paripurna DPRA terkait permasalahan PT. EMM. Sehingga masyarakat, mahasiswa, Okp/Ormas, dan semua elemen di Aceh yang selama ini ikut menyuarakan sikap penolakan tambang PT. EMM mendapatkan kejelasan dan sikap konkrit dari Plt. Gubernur Aceh dalam merespon tuntutan mereka. Jikapun dalam batasan waktu tertentu, Plt. Gubernur Aceh masih pada sikap diam dan tidak melakukan upaya-upaya konkrit maka sudah sepatutnya DPRA melakukan Impeachment kepada Plt. Gubernur Aceh.[]

Banda Aceh, 25 November 2018

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur

Direktur

Hp. 0812 6970 494

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *