Masyarakat Sipil Aceh Desak KLHK Percepat Pengembalian BBTNGL Ke Aceh

Siaran Pers Bersama

Banda Aceh, 3/2/2021. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari WALHI Aceh, Koalisi NGO HAM, Yayasan HAkA, FKL, JKMA, MATA, YEL, YLI, dan FFA, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk segera mempercepat pengembalian Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) ke Provinsi Aceh, yang saat ini berada di Sumatera Utara.

Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) memiliki luas 1.094.692 hektar yang secara administrasi berada di dua Provinsi, Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat. Secara persentase, 80% luas TNGL berada di Provinsi Aceh dan sisanya masuk wilayah Sumatera Utara, artinya sudah cukup alasan bagi KLHK untuk mengembalikan BBTNGL ke Provinsi Aceh.

Selain alasan tersebut, dengan dikembalikannya BBTNGL ke Provinsi Aceh maka akan mempermudah, mempersingkat, dan mempercepat akses pelayanan administrasi bagi masyarakat Aceh, baik untuk keperluan penelitian, koordinasi, maupun kebutuhan administrasi lainnya. Mempermudah upaya penegakan hukum, dan mempermudah Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari, sebagaimana mandate dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Untuk itu, kami mendesak KLHK untuk segera mengembalikan BBTNGL ke Provinsi Aceh. Mengingat KLHK sampai hari belum melakukan langkah-langkah sebagai upaya pengembalian BBTNGL, meskipun desakan pengembalian dari masyarakat Aceh sejak sepuluh tahun terakhir. Dalam rentan waktu tersebut, desakan pengembalian BBTNGL ke Provinsi Aceh tidak hanya disuarakan oleh masyarakat sipil, akan tetapi Gubernur Aceh, anggota DPR RI perwakilan Aceh, dan OMBUDSMAN Perwakilan Aceh juga melakukan hal yang sama, namun sampai awal tahun 2021 permohonan tersebut belum ditanggapi oleh KLHK dalam bentuk surat keputusan pemindahan.[]

Banda Aceh, 3 Februari 2021

Muhammad Nur

Koordinator Koalisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *