WALHI Aceh minta KLHK untuk mencabut IUPHKm KSU Putera Selatan Kluet

Siaran Pers

Banda Aceh – 3/5/2021- Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Putera Selatan Kluet di Kabupaten Aceh Tenggara, berdasarkan SK.5649/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPHKm) Kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Putera Selatan Kluet di Kabupaten Aceh Tenggara, Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Putera Selatan Kluet Seluas ± 6.090 (Enam Ribu Sembilan Puluh) Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung Di Desa Sekhakut Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh ditemukan banyak masalah terkait buruknya tata kelola areal kerja.

Informasi dan telaah dokumen yang dilakukan WALHI Aceh terdapat bahwa lokasi Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kepada KSU Putera Selatan Kluet berada pada kawasan habitat Gajah, Harimau Sumatera, dan Orang utan. Selain itu, untuk menuju kelokasi Hkm tidak memiliki jalan akses, sehingga harus melalui Taman Nasional Gunung Leuser.

WALHI Aceh menilai upaya pemanfaatan kawasan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu akan sulit dilakukan dan akan menimbulkan konflik satwa serta dikhawatirkan akan mengganggu keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser, karena akses menuju lokasi Areal Kerja IUPHKm harus melalui Taman Nasional Gunung Leuser.  Kelompok yang sudah diberikan izin untuk mengelolaan kawasan hutan melanggar surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian, dimana proses pembersihan lahan dilakukan dengan cara pembakaran, hal ini bertentangan dengan dictum kedepalan SK IUPHKm yang menyebutkan Pemanfaatan hutan lindung melakukan aktifitas dengan metode pembakaran. Selain itu didapatkan informasi bahwa anggota HKm mulai melakukan penebangan hutan, pembuatan jalan, perburuan satwa dan berencana mendirikan bangunan permanen.  

Berdarkan kondisi tersebut WALHI Aceh meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan peninjauan ulang terhadap IUPKHm tersebut sehingga aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan tersebut dapat segera di hentikan guna mencegah kerusakan yang lebih parah..

Banda Aceh, 3 Mei 2021

Salam Adil dan Lestari

Muhammad Nur

Direktur Eksekutif WALHI Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *