PERTEMUAN DAERAH LINGKUNGAN HIDUP

LAMPIRAN

SURAT KEPUTUSAN

PANITIA PENGARAH PERTEMUAN DAERAH LINGKUNGAN HIDUP (PDLH)

WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) ACEH TAHUN 2021

Nomor: 01/PP/PDLH VII WALHI Aceh/X/2021

Tentang

Prosedur Pendaftaran Dan Penjaringan Calon Fungsionaris WALHI Aceh dalam Pelaksanaan

PERTEMUAN DAERAH LINGKUNGAN HIDUP (PDLH) WALHI ACEH

1. Panitia Pengarah membuka pendaftaran pencalonan yang diumumkan kepada anggota WALHI Aceh dengan kriteria dan syarat yang telah ditetapkan oleh Panitia Pengarah.

2.Pembukaan pendaftaran bakal calon fungsionaris mulai dibuka paling lambat 1 (satu) Bulan sebelum pelaksanaan PDLH. Lama masa pendaftaran adalah maksimal selama 20 hari kerja sejak dikeluarkan pengumuman.3

3.Kriteria-kriteria, dimaksud angka 1(satu) adalah :

3.1.Kriteria Calon Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Telah terlibat aktif dalam advokasi LINGKUNGAN selama tiga tahun terakhir, di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh.

Telah mengikuti Pendidikan Kepemimpinan WALHI (PKW)

Mempunyai visi misi untuk WALHI Aceh kedepan yang di tuangkan dalam tulisan.

Tidak sedang dalam posisi sebagai PNS, TNI/POLRI, Pengurus Partai Politik atau Pejabat Negara.

Menyatakan secara tertulis bersedia bekerja penuh waktu selama periode kepemimpinan dan tidak merangkap jabatan sebagai Eksekutif pada organisasi lain.

Mempunyai kemampuan kepemimpinan, advokasi, lobby, kampanye, jejaring, penggalangan dana, dan manajemen organisasi.

Mempunyai pengalaman berorganisasi minimal selama 3 tahun.

Tidak sedang bekerja untuk lembaga-lembaga yang bertentangan dengan statuta dan keputusan- keputusan WALHI pada saat mendaftar hingga terpilih menjadi fungsionaris.

3.2. Kriteria Calon Dewan Daerah

  • Telah terlibat aktif dalam advokasi LINGKUNGAN sejak tiga tahun terakhir, di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh.
  • Telah mengikuti Pendidikan Kepemimpinan WALHI (PKW)
  •  Mempunyai visi misi untuk WALHI Aceh kedepan yang dituangkan dalam tulisan.
  • Tidak sedang dalam posisi sebagai PNS, TNI/POLRI, Pengurus Partai Politik atau Pejabat Negara.
  • Mempunyai kemampuan manajemen keorganisasian, advokasi, lobi dan jejaring.
  • Tidak sedang bekerja untuk lembaga-lembaga yang bertentangan dengan statuta dan keputusan-keputusan  WALHI pada saat mendaftar hingga terpilih menjadi fungsionaris.

4. Panitia Pengarah dapat memperpanjang lama masa pendaftaran bakal calon selama 5 hari kerja apabila:

  • Jumlah bakal calon Direktur Eksekutif Daerah. yang mendaftar hanya 1 orang
  • Jumlah bakal calon Dewan Daerah yang mendaftar hanya 5 orang.

5. Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran tidak juga dipenuhi sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka panitia pengarah melanjutkan pada proses penjaringan ketahap selanjutnya.

6. Bakal calon menyampaikan surat pengajuan diri kepada Panitia Pengarah dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran bakal calon fungsionaris disertai biodata lengkap, keterangan tertulis dipenuhinya kriteria fungsionaris, dan visi misinya untuk WALHI Aceh [form biodata – curriculum vitae dan format surat permohonan disediakan oleh Panitia Pengarah], pas photo [dalam format JPEG resolusi tinggi]. Calon harus mengirimkan berkas pencalonan dan syarat-syarat dalam bentuk tertulis ke : Sekretariat  Panitia Pengarah PDLH WALHI Aceh Jalan Tgk. Ma’in, Lorong Chik Mahmud No. 26, Desa Lambhuk, Kec. Ulee Kareng, Banda Aceh Phone: 0651-21184, file elektronik (soft copy) melalui email ke: walhiatjeh@gmail.com . Pengajuan permohonan bersama lampirannya paling lambat telah diterima oleh Panitia Pengarah PDLH WALHI Aceh pada 23 November 2021 pukul 17.00 WIB.

7. Setiap pendaftar bakal calon hanya boleh mencalonkan diri untuk satu calon fungsionaris yaitu Direktur Eksekutif Daerah atau Dewan Daerah WALHI Aceh.

8. Panitia Pengarah melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran dan menetapkan nama-nama dan posisi pendaftar bakal calon fungsionaris dengan pengumuman resmi selambatnya pada tanggal 26 November 2021.

9. Nama-nama yang ditetapkan lolos sebagai bakal calon fungsionaris wajib menyerahkan dukungan pencalonan pada saat pendaftaran.

10. Syarat-Syarat dimaksud dalam angka 1 adalah; semua pendaftar bakal calon fungsionaris harus mendapatkan surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga anggota atau yang memegang kuasa. Minimal 5 lembaga anggota atau pemilik suara pada PDLH WALHI Aceh, untuk pendaftar bakal calon Direktur Eksekutif Daerah dan minimal 3 lembaga anggota WALHI untuk pendaftar bakal calon Dewan Daerah. Surat dukungan yang diserahkan dari lembaga pendukung tidak boleh dukungan ganda. 

11. Yang dimaksud dukungan ganda adalah dukungan dari satu lembaga anggota yang diberikan kepada lebih dari 1 orang bakal calon untuk posisi yang sama, baik Dewan Daerah ataupun Direktur Eksekutif Daerah.

12. Apabila diterima surat dukungan ganda, maka keduanya dianggap tidak sah.

13. Panitia Pengarah melakukan verifikasi berkas surat dukungan dan mengeluarkan surat keputusan penetapan calon fungsionaris WALHI Aceh untuk selanjutnya disahkan dalam sidang PDLH WALHI Aceh oleh pimpinan sidang tetap.

14. Surat keputusan penetapan Calon Fungsionaris diumumkan kepada seluruh bakal calon dan anggota WALHI Aceh paling lambat 10 hari setelah tanggal penetapan.

15. Panitia Pengarah akan mempublikasikan profil Calon Fungsionaris yang sudah ditetapkan di Website dan Akun resmi WALHI Aceh di media sosial.

16. Setelah ditetapkan sebagai Calon Fungsionaris, yang bersangkutan dapat melakukan kampanye atas pencalonan dirinya sampai 1 (satu)  hari sebelum pelaksanaan PDLH.

17. Setiap Calon Fungsionaris dalam melakukan penggalangan dukungan melalui kampanye-kampanye terbuka, pertemuan-pertemuan, publikasi, dan menggunakan media lainnya. Dilarang keras melakukan tindakan kekerasan (verbal/non verbal) kepada calon fungsionaris lainnya; SARA; memberikan atau menjanjikan uang, benda, dan/atau bentuk pembiayaan lainnya; dan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan statuta WALHI.  

18. Untuk menjamin pelaksanaan kampanye yang bersih dan baik, Panitia Pengarah menerima pengaduan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon fungsionaris dari seluruh komponen WALHI secara tertulis dan diperkuat dengan bukti.

19. Pelanggaran atas ketentuan 17 dan 18 yang diketahui oleh Panitia Pengarah atau dilaporkan oleh komponen WALHI Aceh akan dibahas dalam sidang Panitia Pengarah untuk dilakukan tindakan khusus atas Calon berupa teguran, peringatan tertulis, atau pembatalan pencalonan. Pembatalan pencalonan diputuskan berdasarkan kesepakatan forum PDLH.

20. Panitia Pengarah menerima pengaduan atas pelanggaran selama masa kampanye hingga menjelang sidang PDLH WALHI Aceh.

Banda Aceh, 27 Oktober 2021

Panitia Pengarah PDLH  WALHI Aceh Tahun 2021

Tertanda,

Jehalim Bangun                                       Nisrina Nur Afifah                           Riswati

Ketua                                                     Anggota                                            Anggota

lampiran prosedur penjaringan calon fungsionaris WALHI Aceh 2021

https://docs.google.com/document/d/1dqMVfMkqKLfEmCjkj7csmgxsRWIJ7GN-/edit?usp=sharing&ouid=116731796512181196296&rtpof=true&sd=true

Formulir Data Calon Fungsionaris 2021

https://docs.google.com/document/d/1BGOgqEs99HE31QrW9bS7v_W3Zik-Ddxr/edit?usp=sharing&ouid=116731796512181196296&rtpof=true&sd=true

Surat Pernyataan Calon Fungsionaris 2021

https://docs.google.com/document/d/1ubH7AF-CEjAV6Aoxx_85HJznxDdyMeLS/edit?usp=sharing&ouid=116731796512181196296&rtpof=true&sd=true

Format Dukungan Tertulis Calon ED

https://docs.google.com/document/d/1LXyjraFzShp6Zggz5AFb0rjq2Y_H8P6p/edit?usp=sharing&ouid=116731796512181196296&rtpof=true&sd=true

Format Surat Dukungan Tertulis calon DD

https://docs.google.com/document/d/1cqik8RUAy8DHs4b2RZCzR9DCC9qP0VIh/edit?usp=sharing&ouid=116731796512181196296&rtpof=true&sd=true

Apa Bila Mengalami Kendala Dalam Penguduhan Data, Dapat Menghubungi
walhiatjeh@gmail.com


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *