Konferensi Pers WALHI Aceh Catatan Akhir Tahun 2019

Banda Aceh, 2/2/2020. Kondisi lingkungan hidup Aceh sampai akhir tahun 2019 tidak ada perubahan yang signifikan, dimana banyak persoalan yang terjadi pada tahun sebelumnya tidak mampu tertangani atau diselesaikan pada tahun 2019 sehingga terjadi bencana ekologi menjadi dampak dari semua kondisi tersebut. kawasan hutan dan konservasi Aceh masih pada angka 3,5 juta hektar (ha) atau seluas 58,96% dari total luas daratan provinsi Aceh. Provinsi Aceh masih memiliki 28 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luas area mencapai 62.112 ha, yang tersebar di delapan kabupaten/kota, yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Tengah. Dari delapan daerah tersebut, Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tengah merupakan daerah dengan area IUP terluas di Aceh.

Sedangkan Pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau Galian C, berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, sampai tahun 2019 mencapai 252 IUP di seluruh Aceh. Jumlah izin terbanyak ada di Aceh Tamiang, Bireuen, dan Aceh Besar dengan total izin eksporasi dan izin operasi produksi mencapai 116 izin.

Sektor perkebunan miliki luas 1,1 juta ha, terdiri dari perkebunan rakyat sekitar 810 ribu ha, dan perkebunan besar sekitar 348 ribu ha. Dari total luas tersebut, penggunaan lahan perkebunan didominasi oleh komoditas kelapa sawit. Selain itu, Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri mencapai 258.649 ha. Penggunaan kawasan hutan untuk kebutuhan investasi sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, pertambangan emas ilegal, ilegal logging, perambahan, dan berbagai kegiatan ilegal lainnya mencapai 353.109 ha.

Pertambangan emas ilegal tersebar di tujuh kabupaten, dengan luas areal mencapai 2,226,87 ha, melibatkan 5.677 tenaga kerja yang tersebar di 806 titik galian atau titik pengambilan emas ilegal di Aceh. Untuk sektor energi, berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik tahun 2019, provinsi Aceh memiliki potensi energi mencapai 6.992 MW, potensi terbesar ada pada PLTA mencapai 4.025 MW.

Kemenangan Lingkungan Atas Proyek Energi

Pada 11 Maret 2019, WALHI Aceh Menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian IPPKH dalam rangka pembangunan PLTA Tampur-I (443 MW) seluas 4.407 hektare atas nama PT KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tanggal 09 Juni 2017. Salah satu alasan gugatan karena melampaui kewenangan dalam penerbitan izin, lokasi kegiatan berada pada zona gempa dan KEL, serta dianggap melanggar azas perundang-undangan. Dalam putusan, Pengadilan TUN Banda Aceh mengabulkan tuntutan WALHI dengan Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian IPPKH dalam rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) seluas ± 4.407 Ha atas nama PT. KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh tanggal 09 Juni 2017 beserta perubahannya. Mewajibkan tergugat untuk mencabut objek sengketa beserta perubahannya. Upaya hukum lanjutan saat ini masih pada tahapan banding di Pengadilan Tinggi TUN Medan.

Rakyat Melawan

Tahun 2019 merupakan tahun bangkitnya gerakan rakyat dalam mempertahankan wilayah kelola dari ancaman investasi sumber daya alam, setidaknya ada gerakan rakyat yang ditahun 2019, yaitu

  1. Gerakan Rakyat Tolak Tambang PT. EMM

WALHI Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menggugat BKPM RI atas penerbitan izin operasi produksi kepada PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Beutong Ateuh Banggalang. Proses gugatan ini sudah sampai tahapan kasasi, dimana upaya hukum tingkat pertama dan banding belum dikabulkan gugatan masyarakat. Disisi lain, advokasi tolak tambang PT. EMM juga dilakukan secara nonlitigasi dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah. DPRA ikut mengambil peran dalam upaya ini dengan melaksanakan sidang paripurna khusus terkait persoalan PT. EMM dan memutuskan bahwa izin PT. EMM melanggar kewenangan Aceh, serta meminta kepada Pemerintah Aceh dengan melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terkait masalah tersebut. Lambatnya respon pemerintah Aceh dalam menindaklanjuti hasil paripurna memaksakan ribuan mahasiswa menduduki kantor gubernur selama tiga hari, dan akhirnya pada 11 april 2019 Plt. Gubernur Aceh menjumpai mahasiswa dan menyampaikan sikapnya. Plt Gubernur Aceh membentuk tim penyelesaikan sengketa PT. EMM, namun tim ini tidak bekerja efektif. Kemudian pemerintah Aceh melakukan upaya hukum dengan Judisial Review ke Mahkamah Agung (MA) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun upaya hukum ini ditolak oleh MA. Gagal upaya hukum ini sudah diprediksi oleh tim penyelesaian kasus PT. EMM, namun pemerintah Aceh tetap memilih upaya JR dalam memenuhi janji mahasiswa 11 April 2019. Seharusnya, terkait persoalan ini pemerintah Aceh melakukan gugatan lembaga negara atas perampasan kewenangan.

Terkait persoalan PT. EMM, sudah saatnya DPRA kembali bersikap untuk meminta pertanggungjawaban kepada Plt. Gubernur Aceh terkait sejauh mana Pemerintah Aceh menindaklanjuti hasil paripurna. Karena belum selesainya persoalan PT. EMM menjadi indikator kegagalan Plt. Gubernur Aceh dalam mempertahankan kewenangan dan kekhususan Aceh.

  • Gerakan Rakyat Tolak Tambang Gayo

Belajar pada pengalaman tolak tambang PT. EMM, ditahun yang sama masyarakat Gayo juga membangun gerakan menolak tambang PT. Linge Mineral Resource (PT. LMR) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan AMDAL. Gerakan tolak tambang gayo juga melibatkan banyak  pihak, mulai dari masyarakat terdampak, lsm, mahasiswa, dan berbagai organisasi lainnya yang peduli terhadap keberlangsungan lingkungan di Gayo. Namun, sampai hari ini pemerintah Aceh belum memberikan sikap yang jelas terhadap tuntutan masyarakat.

  • Gerakan Rakyat Tolak PT. RPPI

Ratusan organisasi di Aceh bergabung dalam Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air untuk menolak dan mendesak pencabutan IUPHHK – HTI PT. RPPI. Menyelamatkan sumber air menjadi alasan utama masyarakat menolak pencabutan izin PT. RPPI, karena berdampak terhadap 3 daerah aliran sungai dan 572 ribu jiwa penduduk. Meskipun gelombang penolakan terus disuarakan, namun pemerintah Aceh belum memberikan sikap yang tegas dalam persoalan ini.

Perluasan Wilayah Kelola Rakyat

Sampai akhir tahun 2019, WALHI Aceh telah berhasil memfasilitasi perluasan wilayah kelola rakyat dalam bentuk perhutanan sosial Hutan Desa (HD) dengan total luas 28.203 Ha, yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Nagan Raya, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Selatan. Dari luas tersebut, setidaknya akan berdampak langsung terhadap 7.877 jiwa penduduk yang tersebat di sembilan desa. Perluasan wilayah kelola rakyat merupakan misi besar WALHI mengembalikan kedaulatan rakyat dalam mengelola sumber daya alam yang lestari. WALHI Aceh tidak hanya fokus pada merebut tata kuasa, namun secara bertahap WALHI Aceh juga terus melakukan upaya-upaya yang akan mempercepat tata kelola dan tata produksi sehingga masyarakat dapat menerima manfaat dari Hutan Desa tersebut.

Bencana Ekologi

Sepanjang tahun 2019 WALHI Aceh mencatat 177 kali terjadi bencana ekologi dengan total kerugian mencapai 538,8 milyar dan masyarakat terdampak mencapai 12.255 jiwa. Bencana kekeringan terjadi 4 kali, banjir 45 kali, erosi/longsor 31 kali, gempa bumi 10 kali, karhutla 23 kali, angin kencang 49 kali, abrasi 13 kali, dan pencemaran limbah 2 kali.

Kebijakan Pemerintah Aceh Yang Perlu Dikritisi

  1. Tim penyelesaian sengketa PT. EMM yang dibentuk melalui SK Plt. Gubernur Aceh No.180/821/2019 tanggal 15 April 2019 tidak berjalan sebagaimana diharapkan, sampai akhir 2019 tim tersebut tidak pernah mengunjungi lapangan dan duduk diskusi dengan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.
  2. Upaya Judisial Review Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke Mahkamah Agung, hanya sebatas untuk menyenangkan hati mahasiswa (pendemo) karena upaya tersebut jauh hari sudah diprediksikan dan disampaikan kepada ketua tim oleh pengacara/ WALHI Aceh ditolak oleh Mahkamah Agung.
  3. Pembentukan tim revisi Qanun RTRWA melalui SK 600/1010/2019 tidak berjalan maksimal, sampai akhir tahun 2019 tim tersebut belum juga membahas hal-hal yang substantif untuk menuju revisi RTRWA.
  4. Pembatalan/penghentian kebijakan moratorium tambang dan moratorium izin penanaman modal perkebunan kelapa sawit menjadi tolak Plt. Gubernur Aceh tidak pro terhadap lingkungan dan membuka perluas perkebunan jenis sawit dan tambang

Kesimpulan WALHI Aceh

  1. Sampai akhir Tahun 2019, kegiatan perambahan, ilegal logging, tambang emas ilegal, galian bebatuan dan tanah keruk (c) ilegal, pencemaran limbah, investasi berbasis kawasan hutan (tambang dan proyek energi), dan ekspansi perkebunan, merupakan faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada bencana ekologis di Aceh.
  2. Pemerintah Aceh belum mampu menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit
  3. Pemerintah Aceh tidak melanjutkan kebijakan moratorium tambang dan moratorium perkebunan sawit menjadi indikator Plt. Gubernur Aceh tidak pro terhadap isu lingkungan hidup
  4. Pemerintah Aceh belum mampu menertibkan pertambangan emas ilegal di Aceh
  5. Belum selesainya Persoalan PT. EMM Menjadi Indikator Kegagalan Plt. Gubernur Aceh dan DPRA dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan menjaga kewenangan serta kekhususan Aceh terkait pengelolaan Sumber Daya Alam di Aceh.
  6. Aceh merupakan daerah rawan bencana, untuk itu harus dikedepankan keseimbangan ekologi dalam setiap kebijakan pembangunan  sesuai fungsi ruang, daya tampung, daya dukung serta bentuk pembangunan disesuaikan ruang tanpa harus mengubah fungsi hutan
  7. Masyarakat yang berada di lingkungan industri batubara, semen, PLTU, dan pabrik kelapa sawit masih menyuarakan protes terkait persoalan pencemaran limbah
  8. Kemenangan WALHI dalam gugatan izin PLTA Tampur harus menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah Aceh untuk taat dan patuh terhadap ketentuan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan Aceh.
  9. Sampai tahun 2019, WALHI Aceh telah memfasilitasi terbitnya izin Hutan Desa seluas 28.203 ha di 4 kabupaten di Aceh yang terdampak langsung terhadap 7.877 jiwa yang dibantu KLHK
  10. Revisi qanun Aceh no 19 tahun 2013 tentang RTRWA merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Aceh.

Demikian catatan akhir tahun WALHI Aceh Tahun 2019.

Banda Aceh, 2 Februari 2020

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur, SH

Direktur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *