PT. JMI Abaikan Surat Gubernur Aceh

Siaran pers bersama

Banda Aceh, 19/5/2021. PT. Jaya Media Internusa (JMI) mengabaikan surat Gubernur Aceh, nomor 522/7856, tanggal 20 April 2021. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan dan evaluasi perizinan, bahwa PT. JMI belum melengkapi dokumen perizinan dan kewajiban terkait izin pengambilan air permukaan, perubahan izin dan dokumen lingkungan, kajian IPAL, kajian TPS limbah B3, izin operasi operator boiler dan forklift, surat keterangan pengelolaan tangki timbun dan pesawat uap, pembentukan panitia Pembina K3, pemasangan instalasi penyalur petir, pelaporan rutin termasuk pengelolaan B3 dan limbah B3, serta penyusunan dan penyampaian rencana pemenuhan bahan baku industri tahun 2021.

Gubernur Aceh meminta kepada PT. JMI untuk menghentikan sementara kegiatan operasional sebelum melengkapi dokumen perizinan serta memenuhi kewajiban. Namun fakta dilapangan, PT. JMI yang berada di Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, diduga mengabaikan perintah Gubernur Aceh dengan tetap melakukan kegiatan operasional.

Untuk itu, WALHI Aceh bersama Forum Advokasi Tambang Linge (FATAL) mendesak Gubernur Aceh untuk melakukan penyegelan pabrik PT. JMI serta memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Penting dilakukan audit investigasi secara menyeluruh, sehingga tidak hanya melihat aspek prosedural perizinan, akan tetapi harus juga mencari aspek kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat operasional pabrik di luar ketentuan hukum. Sehingga PT. JMI juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas lingkungan baik dalam bentuk ganti rugi atau rehabilitasi lingkungan yang rusak.

Selain itu, kami juga meminta kepada Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, karena kami menyakini ada unsur pidana lingkungan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. JMI. Karena ini bukan kasus baru, akan tetapi persoalan operasional PT. JMI dalam memproduksi minyak terpenting, sejak dua tahun terakhir telah lama diprotes oleh masyarakat.[]

WALHI Aceh
Muhammad Nur, SH

Forum Advokasi Tambang Linge (FATAL)
Rusli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *